Sabtu, 14 Februari 2026

Terbukti Langgar Kode Etik Polri, AKBP Achirudin Hasibuan Dipecat

Administrator - Selasa, 02 Mei 2023 16:52 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik Polri, AKBP Achirudin Hasibuan Dipecat

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.Co AKBP Dr.Achirudin Hasibuan akhirnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

PTDH dilakukan pada sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung, Selasa (02/05).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal terhadap orang lain.

“Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan seperti itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan di PTDH,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (02/05) malam di depan gedung Bid Propam Poldasu.

Adapun yang menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, sebut Panca, mengingat yang bersangkutan (AH) sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.

“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” terangnya.

Didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol.Drs.Jawari,Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direskrimum Kombes Sumaryono, Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun, Kabid Propam Kombes Dudung dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, perbuatan saudara AH yang merupakan seorang anggota Polri sangat tidak pantas membiarkan yang seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian.

Berdasarkan pertimbangan itu, maka saudara AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan maka Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” jelas Panca.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan, selain di PTDH, proses pidana umum masih terus berproses.

“AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian tersebut yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.

Lanjut Kapolda, AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi yang mana saudara AH menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang diduga illegal.

Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral yang mendampingi Kapoldasu saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan sangat berterimakasih kepada Kapolda Sumut, ternyata proses hukum yang dilakukan sangat lurus.

“Saya tidak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanyalah orang kecil. Tapi ternyata pak Kapolda memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini. Saya mewakili keluarga Ken Admiral sangat mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda. Hanya Allah lah yang membalas kebaikan pak Kapolda. Ini adalah muhjijat bagi saya,” kata Elvi sembari menyeka airmata dipipinya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru