Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.Co AKBP Dr.Achirudin Hasibuan akhirnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
PTDH dilakukan pada sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung, Selasa (02/05).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal terhadap orang lain.
“Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan seperti itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan di PTDH,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (02/05) malam di depan gedung Bid Propam Poldasu.
Adapun yang menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, sebut Panca, mengingat yang bersangkutan (AH) sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.
“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” terangnya.
Didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol.Drs.Jawari,Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direskrimum Kombes Sumaryono, Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun, Kabid Propam Kombes Dudung dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, perbuatan saudara AH yang merupakan seorang anggota Polri sangat tidak pantas membiarkan yang seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka saudara AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan maka Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” jelas Panca.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan, selain di PTDH, proses pidana umum masih terus berproses.
“AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian tersebut yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.
Lanjut Kapolda, AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi yang mana saudara AH menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang diduga illegal.
Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral yang mendampingi Kapoldasu saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan sangat berterimakasih kepada Kapolda Sumut, ternyata proses hukum yang dilakukan sangat lurus.
“Saya tidak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanyalah orang kecil. Tapi ternyata pak Kapolda memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini. Saya mewakili keluarga Ken Admiral sangat mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda. Hanya Allah lah yang membalas kebaikan pak Kapolda. Ini adalah muhjijat bagi saya,” kata Elvi sembari menyeka airmata dipipinya.(W05)
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
kota
Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa
kota
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota