Kamis, 14 Mei 2026

Pengurus IKB : Tak Ada Motif Utang Piutang

Administrator - Minggu, 24 September 2017 23:33 WIB
Pengurus IKB : Tak Ada Motif Utang Piutang

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Adanya pernyataan Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw yang disampikan kepada wartawan terkait aksi teror kepala babi di gedung Ikatan Keluarga Bayu (IKB), Kamis (21/9) kemarin atas keterangan MT (pelaku), dibantah oleh pihak pengurus IKB.

Bantahan itu disampiakan Ketua Pengurus Harian IKB Fahri kepada wartawan, di Gedung IKB Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Minggu (24/9).

“Tudingan seperti yang tertulis di pesan secarik kertas bersamaan dengan kepala babi oleh pelaku (MT-red) atas motif hutang pihutang salah seorang pengurus IKB, sama sekali saya tidak ada,” kata Fahri.

Fahri menambahkan, pernyataan ketidak adanya teror kepala babi dengan masalah hutang pihutang, diketahui setelah seluruh pengurus maupun anggota IKB yang menghadiri pertemuan rutin setiap bulannya ditanyakan kepada pengurus maupun anggota.

“Pertemuan pengurus dan anggota IKB yang hadir, sudah kita tanyakan satu-persatu, tapi tidak ada yang merasa memiliki hutang. Kalaupun pelaku mengatakan soal hutang kepada polisi, itu syah-syah,” ujar Fahri yang ditanya wartawan.

Sementara, guna penyegaran terkait kasus aksi teror kepala babi di gedung IKB, pihak kepolisian sudah berhasil meangkap pelakunya. bahkan, saat di introgasi, pelaku (MT-red) mengaku sakit hati dan kecewa lantaran, seorang pengurus IKB belum membayar hutang kepada pelaku.

Dan pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Kabiod HUmas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, dan sejumlah pejabat teras Poldasu juga Polrestabes Medan kepada sejumlah wartawan di Mapoldasu, Jumat (22/9) kemarin.

Adapun pernyataan Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw atas pengakuan pelaku (MT-red) yakni “Peletakan potongan kepala babi, terkuak dikarenakan masalah pribadi dengan motif terkait hutang-piutang senilai Rp1,5 miliar antara pelaku dengan salah satu pengurus IKB”.

Masih Irjen Pol Waterpauw, tersangka berinisial MT masih memiliki hubungan kerabat (keluarga) dengan seorang pengurus IKB dalam menjalankan suatu bisnis, hingga kepada pinjam-meminjam uang. Sehingga pelaku (MT-red) ada mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangak MT (38), dipersangkakan Pasal 156 A subsider Pasal 156, jo 335 ayat 1 jo 331 KUHP atas tuduhan menyatakan perasaan permusuhan dan kebenciaan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. “Ancamannya 5 (lima) tahun penjara.

Sebelumnya, kepala babi itu ditemukan pengurus gedung IKB, Kamis (21/9) sekira pukul 07.00 WIB, dan menjadi isu teror terhadap umat muslim di kawasan Jalan Utama, Kota Matsum.

Tampak di kepala babi diselipkan secarik kertas dengan pesan tertulis: Yen Djawarnie Sara Angelique (Enji) Bayar Hutang Mu, Itu Uang Warisan Bapak Saya. hutang = Nyawa (Asli). Pesan Ini Hanya Boleh Dicabut Oleh yang Bersangkutan. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
komentar
beritaTerbaru