Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.Co Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 5 remaja tawuran yang menewaskan seorang korban.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tawuran itu terjadi di Dusun II Gang Langgar Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Senin 13 Februari 2023 dinihari lalu.
Peristiwa itu mengakibatkan seorang korban tewas, yakni Arifin alias Ifin. Korban dianiaya secara bersama-sama karena sakit hati hingga menimbulkan dendam.
“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” terang Irsan saat Conference Pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (15/2/2023).
Adapun kelima tersangka, ADM alias Be (16), DAW alias To (18), FMA alias Ge (16) MM alias Ma (16) dan OF alias Oj (16).
“Dari kelima tersangka, ADM alias Be merupakan pelaku utama,” sebut Irsan.
Setelah saling ejek di medsos, selanjutnya kawanan pelaku menyerang kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar korban hingga di depan sebuah warung kopi.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban berhadapan dengan ADM alias Be. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku. Tapi, dalam posisi terdesak berjarak 2 meter, pelaku melemparkan pisau dan mengenai dada kiri korban.
Setelah korban bersimbah darah, kelompok pelaku melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan.
Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Meski sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Irsan menegaskan, pihaknya tidak akan kendur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
“Kita tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas,” tegas mantan Waka Polrestabes Medan tersebut.(W05)
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum turut menghadiri kegiatan peresmian bangunan fa
News
DELISERDANG, SUMUT24.CO Turnamen Amal U15 yang digelar oleh Mantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara bersa
Sport
Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de
News
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
kota
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
kota
Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil
kota
sumut24.co MEDAN, Kapolri JendralListyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolda Sumut, Sabtu (14/2/2026) sore.Dalam kun
kota
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News