Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.Co Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 5 remaja tawuran yang menewaskan seorang korban.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tawuran itu terjadi di Dusun II Gang Langgar Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Senin 13 Februari 2023 dinihari lalu.
Peristiwa itu mengakibatkan seorang korban tewas, yakni Arifin alias Ifin. Korban dianiaya secara bersama-sama karena sakit hati hingga menimbulkan dendam.
“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” terang Irsan saat Conference Pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (15/2/2023).
Adapun kelima tersangka, ADM alias Be (16), DAW alias To (18), FMA alias Ge (16) MM alias Ma (16) dan OF alias Oj (16).
“Dari kelima tersangka, ADM alias Be merupakan pelaku utama,” sebut Irsan.
Setelah saling ejek di medsos, selanjutnya kawanan pelaku menyerang kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar korban hingga di depan sebuah warung kopi.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban berhadapan dengan ADM alias Be. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku. Tapi, dalam posisi terdesak berjarak 2 meter, pelaku melemparkan pisau dan mengenai dada kiri korban.
Setelah korban bersimbah darah, kelompok pelaku melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan.
Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Meski sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Irsan menegaskan, pihaknya tidak akan kendur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
“Kita tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas,” tegas mantan Waka Polrestabes Medan tersebut.(W05)
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport
Sergai sumut24.co Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Goes to School di SM
News
Sergai sumut24.co Warga di sekitar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan
Hukum
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkunga
News