Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Polda Sumut masih terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar dengan tersangka salah satu pemegang saham KTV Electra Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, sampai hari ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
“Masih proses penyidikan,” kata Hadi, Kamis (09/02/23).
Menurut dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
“Siapa bilang berkasnya sudah dilimpahkan, masih dilengkapi kok,” tegas Hadi.
Disinggung soal kendala hingga berkas perkara itu terkesan lama diserahkan ke kejaksaan, Hadi menyatakan, tidak ada.
“Tidak ada kendala, mohon bersabar,” tandasnya.
Diketahui, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, Yonglani alias Yekong alias YY salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Hadi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memproses kasus dugaan penggelapan itu.
“Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,†sebutnya, Jumat (20/1/2023).
Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan, penyidik menilai tersangka kooperatif saat penyidikan.
“Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,†pungkasnya.(W05)
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
kota
Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa
kota
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota