Jumat, 10 April 2026

Polda Sumut Lengkapi Berkas Dugaan Penggelapan Aset Rp 1,8 M

Administrator - Kamis, 09 Februari 2023 12:27 WIB
Polda Sumut Lengkapi Berkas Dugaan Penggelapan Aset Rp 1,8 M

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Polda Sumut masih terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar dengan tersangka salah satu pemegang saham KTV Electra Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, sampai hari ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.

“Masih proses penyidikan,” kata Hadi, Kamis (09/02/23).

Menurut dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

“Siapa bilang berkasnya sudah dilimpahkan, masih dilengkapi kok,” tegas Hadi.

Disinggung soal kendala hingga berkas perkara itu terkesan lama diserahkan ke kejaksaan, Hadi menyatakan, tidak ada.

“Tidak ada kendala, mohon bersabar,” tandasnya.

Diketahui, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, Yonglani alias Yekong alias YY salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Hadi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memproses kasus dugaan penggelapan itu.

“Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,” sebutnya, Jumat (20/1/2023).

Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan, penyidik menilai tersangka kooperatif saat penyidikan.

“Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru