Senin, 16 Februari 2026

Catat Tanggalnya, Gubsu Perpanjang Program Pemutihan PKB di Sumut

Administrator - Rabu, 30 November 2022 06:51 WIB
Catat Tanggalnya, Gubsu Perpanjang Program Pemutihan PKB di Sumut

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022 dan pembayaran hingga 31 Desember 2022. Perpanjangan program pemutihan PKB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022. Sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (30/11/2022).

Hadir pada konferensi pers itu, Dirlantas Polda Sumut, diwakili Kasi STNK Kompol Agung Andika Putra SIK, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi.

Kepala BPPRD Achmad Fadly menjelaskan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode pendaftaran diperpanjang sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Lebih lanjut Achmad Fadly mengatakan, alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB tersebut untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi sehingga sesuai dengan keputusan bersama pembina Samsat, makanya pemutihan PKB Diperpanjang” ujar Fadly.

Alasan lain adalah karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. “Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi,” lanjut Achmad Fadly.

Ia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat-samsat terdekat. Karena kit tidak menjamin bakal ada pemutihan tahun-tahun kedepannya. Manfaatkanlah pemutihan PKB ini demi pembangunan Sumut bermartabat, ucapnya.

Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra SIK, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program itu. Ia mengingatkan, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2, pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022. Program ini berlangsung mulai 6 September hingga 30 November mendatang, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022.red

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru