Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
HUMBAHAS I SUMUT24
Baca Juga:
Direktur PT Marudut Tua Jaya, salah seorang kontraktor dari Kabupaten Toba Samosir, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung terhadap Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal itu dikatakan Pati Simanjuntak, Direktur Utama PT Marudut Tua Jaya kepada SUMUT24, Senin (24/4).
Lebih lanjut dikatakan Pati Simanjuntak, dalam surat gugatan Nomor 103/MTJ/-SGP/IV/2017 nama Jogi Simanjuntak, staf PT Marudut Tua Jaya, beralamat di Jalan Pematang Siantar Balige, berdasarkan Surat Kuasa Nomor. 102/MTJ-SK/IV/2017 tanggal 12 April 2017, dan atas nama PT Marudut Tua Jaya yang dalam hal tersebut diwakili oleh Pati Simanjuntak selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai penggugat.
Lebih lanjut dikatakan Pati Simanjuntak, Gugatan Perdata terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016 sebagai Tergugat I, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Tergugat II, Kepala Dinas Prasarana Wilayah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Tergugat III, dan Bupati Humbang Hasundutan sebagai Tergugat VI.
Disebutkannya dalam suratnya alasan sebagai dasar gugatan, bahwa Tergugat IV selaku Pengguna Anggaran (PA) APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2016, telah menyetujui dan mengalokasikan Dana APBD sebesar Rp.3.800.000.000 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) untuk pekerjaan konstruksi “Peningkatan Jalan Pargaulan-Bahal Imbalo-Batas Tapanuli Utara” kepada Tergugat III sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selanjutnya, Tergugat III selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pelelangan umum secara elektronik untuk memilih penyedia pekerjaan konstruksi, termasuklah kegiatan “peningkatan Jalan Pargaulan – Bahal Imbalo –Batas Taput†dengan pagu Rp.3.800.000.000 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dengan metoda e-Lelang Umum Pascakualifikasi, metoda penyampaian satu sampul, dan metoda evaluasi sistem gugur.
Kemudian Tergugat I melakukan Pengumuman Pelelangan Umum dengan Kode Lelang 837420 tanggal 18 Maret 2016, dokumen pengadaan, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.3.800.000.000 (tiga miliar delapan ratus ribu rupiah) melalui website : http://lpse.humbanghasundutankab.go.id tanggal 18 Maret 2016.
Penggugat tercatat salah satu dari 44 perusahaan penyedia jasa yang mendaftar dan mengunduh (men-download) dokumen pengadaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Tergugat I.
Pati Simanjuntak mengatakan, menurut keterangan yang mereka terima dari Kabid Komunikasi & Informasi (Kominfo) Dinas Perhubungan & Pariwisata Kab.Humbang Hasundutan, Dedy Situmorang, terhitung 28 Maret 2016 server LPSE Humbang Hasundutn sudah normal kembali.
“Sangat diragukan dan layak menjadi pertanyaan, karena ternyata lelang ulang atas 19 paket kegiatan peningkatan jalan tersebut baru dilaksanakan enam bulan kemudian yakni pada tanggal 6 September 2016. Makin diragukan lagi, jika alasan akibat keruakan LPSE sebagaimana klaim Tergugat I, ternyata pada pelaksanaan lelalng ulang terhadfap 19 paket kegiatan tersebut telah terjadi perobahan pada dokumen pengadaan, antara lain perobahan pada pagu anggaran, nilai HPS, syarat kualifikasi, dan pada perencanaan teknisnya,” ujar Pati.
“Sangat dicurigai pelaksanaan lelang ulang tersebut, tetapi pihak kami tak akan tinggal diam, makanya kami melakukan gugatan ke pengadilan,” tegas Pati Simanjuntak. (wels)
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota
Medan sumut24.co Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, K
Hukum
Medan sumut24.co Adanya pemberitaan dibeberapa media terkait perkara penganiayaan berujung maut hingga meninggalnya korban bernama, Munawi
Hukum
sumut24.co ASAHAN , Kejaksaan Negeri Asahan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan hukum dengan melaksanakan eksekusi putusa
News
sumut24.co ASAHAN , AlunAlun Rambate Rata Rata Kisaran tampak meriah dan penuh semangat pada Rabu (13/05/2026). Pukul 10.00 Wib, Jambore G
News
Transformasi TNI AD dan AI Jadi Sorotan Seminar Strategis di Seskoad Bandung, ini harapannya
kota