Rabu, 13 Mei 2026

Kejatisu Tak Tau SP3 Manurung Naiburhu

Administrator - Jumat, 21 April 2017 02:22 WIB
Kejatisu Tak Tau SP3 Manurung Naiburhu

Pakpak Bharat | SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kepala seksi Penerangan Hukum dan Ham, Sumanggar Siagian kepada Sumut24, Kemarin, mengatakan jika pihaknya hingga kini masih belum mengetahui prihal adanya SP3 yang dilakukan pihak Kejari Dairi.

Hal ini terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus Mantan Kepada Dinas (Kadis) Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pakpak Bharat, Manurung Naiburhu yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Kabupaten Pakpak Bharat atas kasus penggelapan anggaran Proyek Bantuan Bedah Rumah (BBR) senilai Rp1,2 miliar.

“Sejauh ini kita belum tahu. Nah tapi prihal adanya surat masuk dan keluar kita akan tanyakan ke tim Pidsus untuk lebih lanjut,” ujar Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, jika SP3 itu sudah ada dikeluarkan, tentunya pihaknya akan mengetahui. Dimana proses tersebut akan tercatat dalam administrasi pihak Kejatisu.

“Ya,ya pasti ada didalam surat masuk dan keluar untuk pemberitahuan itu,”terangnya. (JS/R06)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo Kusumo  Sediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
Hak Jawab: Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
Hak Jawab: PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum
komentar
beritaTerbaru