Senin, 29 Juni 2026

Majelis Hakim Bakal Tolak Gugatan Inalum

Administrator - Senin, 06 Maret 2017 05:51 WIB
Majelis Hakim Bakal Tolak Gugatan Inalum

MEDAN | SUMUT24 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) optimis menang, majelis hakim akan menolak gugatan PT Inalum terkait Pajak Air Permukaan Umum (APU).

Baca Juga:

“Mudah-mudahanlah kita menang demi pembangunan dan kesejahteraan Sumut kedepannya,” ujar Sekda Pemprovsu Hasban Ritonga kepada Wartawan, Minggu (5/3).

Menurutnya, melihat fakta-fakta yang disampaikan PT Inalum sebagai penggugat bisa dibantah secara hukum. “Kalau saya melihat closing statement dari PT Inalum, fakta-fakta yang mereka ajukan sebagai pendukung permohonan semua terbantahkan secara hukum oleh kita. Makanya kita optimis akan menang. Tapi kita mohon doa seluruh masyarakat Sumut. Sedih kita memang, setiap SKPD (surat ketetapan pajak daerah-red) yang kita ajukan digugat mereka,” katanya.

Hasban berharap putusan yang rencananya dibacakan Maret ini akan memenangkan Pemprovsu, karena dengan dimenangkannya perkara ini akan sangat membantu percepatan pembangunan di Sumut.

“Nilainya hampir Rp 1 Triliun, tentunya akan ada potensi bagi kita untuk melakukan percepatan pembangunan di seluruh Sumut. Kita harapkan dengan ditolaknya gugatan PT Inalum untuk gugatan yang pertama ini menjadi referensi bagi hakim untuk menolak gugatan-gugatan selanjutnya,” ujar Hasban Ritonga. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
Patriot Medan U-11 Cetak Sejarah, Juara Festival SSB U-11 Se-Sumut
komentar
beritaTerbaru