Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Medan I Sumut24.co Tri Hartono (55) Kepala Desa (Kades) S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu periode 2015 – 2021, dihukum 2 tahun penjara dan Rudi Ramadani (43) selaku rekanan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Baca Juga:
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang merugikan negara Rp. 327.975.000
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/9/2022).
Selain itu, Tri Hartono juga dihukum denda Rp 80 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Rudi Ramadani dihukuman denda Rp 50juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dibebani uang pengganti kerugian negara.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim berbeda tipis dengan tuntutan JPU Noprianto Sihombing dan Dimas Pratama dari Kejari Labuhanbatu, yakni terdakwa Tri Hartono dituntut 2,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, UP Rp 20 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara
Sedangkan Rudi Ramadani dituntut 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 95 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Menurut JPUÂ kedua terdakwa bersama-sama dengan saksi Syamsul Bahri Siregar, ASN Kab. Labuhanbatu (DPO) selaku orang yang mengerjakan pembangunan pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi.
Nah, untuk melaksanakan kegiatan itu ditarik dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu TA 2018 sebesar Rp. 1.161.591.000,-
Kacaunya, kegiatan usaha desa itu tak berjalan mulus alias merugi. Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu ditemukan kerugian BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000. Akhirnya perkaranya pun bergulir di PN Medan. ( zul )
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota