Selasa, 17 Februari 2026

Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji, Kades S-3 Aek Nabara Dihukum Penjara  2 Tahun

Administrator - Senin, 19 September 2022 12:26 WIB
Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji, Kades S-3 Aek Nabara Dihukum Penjara  2 Tahun

Medan I Sumut24.co Tri Hartono (55) Kepala Desa (Kades) S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu periode 2015 – 2021, dihukum 2 tahun penjara dan Rudi Ramadani (43) selaku rekanan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga:

Keduanya dinilai  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang merugikan negara Rp. 327.975.000

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/9/2022).

Selain itu, Tri Hartono juga dihukum denda Rp 80 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rudi Ramadani dihukuman denda Rp 50juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dibebani uang pengganti kerugian negara.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim berbeda tipis dengan tuntutan JPU Noprianto Sihombing dan Dimas Pratama dari Kejari Labuhanbatu, yakni terdakwa Tri Hartono dituntut 2,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, UP Rp 20 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara

Sedangkan Rudi Ramadani dituntut 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 95 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Menurut JPU  kedua terdakwa bersama-sama dengan saksi Syamsul Bahri Siregar, ASN Kab. Labuhanbatu (DPO) selaku orang yang mengerjakan pembangunan pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi.

Nah, untuk melaksanakan kegiatan itu ditarik  dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu TA 2018 sebesar Rp.  1.161.591.000,-

Kacaunya, kegiatan usaha desa itu tak berjalan mulus alias merugi. Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu ditemukan kerugian BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000. Akhirnya perkaranya pun bergulir di PN Medan. ( zul )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru