Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Baca Juga:
Medan. I Sumut24.co Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan senilai Rp13,6 miliar bersumber dari APBD TA 2018 pada pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/9/2022)
Dikatakan, penahanan itu dilakukan usai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka beserta barang bukti) dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu(14/9/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan, ujar Yos, yakni berinisial M (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan tersangka RRES (51) dan DA (40) warga Jalan Brigjen Katamso, selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjung Gusta Medan.
“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,†kata Yos.
Dikatakan pula, untuk kelancaran pemeriksaan sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
Menurut Yos, dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Selain itu, sambung Yos, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
” Perbuatan tersangka bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,†katanya.
Menurut penyidik, kata Yos lagi, berdasarkan audit tim ahli, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota