Selasa, 17 Februari 2026

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Rp 13,6 M, Jaksa Tahan 3 Tersangka

Administrator - Kamis, 15 September 2022 10:34 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Rp 13,6 M, Jaksa Tahan 3 Tersangka

 

Baca Juga:

 

Medan. I Sumut24.co Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan senilai Rp13,6 miliar bersumber dari APBD TA 2018 pada pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan  kepada wartawan di Medan, Kamis (15/9/2022)

Dikatakan, penahanan itu dilakukan usai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka beserta barang bukti) dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu(14/9/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan, ujar Yos, yakni berinisial M (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan tersangka RRES (51) dan DA (40) warga Jalan Brigjen Katamso, selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjung Gusta Medan.

“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Yos.

Dikatakan pula, untuk kelancaran pemeriksaan sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

Menurut Yos, dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

Selain itu, sambung Yos, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

” Perbuatan tersangka bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

Menurut penyidik, kata Yos lagi, berdasarkan audit tim ahli, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru