Sabtu, 15 Agustus 2026

Lakukan Pemenangan Pengaduan Pelanggan Sepihak, Kinerja PLN Medan Dianggap Tak Becus

Administrator - Senin, 09 Januari 2017 06:49 WIB
Lakukan Pemenangan Pengaduan Pelanggan Sepihak, Kinerja PLN Medan Dianggap Tak Becus

Medan | Sumut24 Terkait kejadian pemutusan listrik pada masyarakat disebabkan banyak hal, apakah karena terlambat bayar atau adanya pencurian arus energi yang tidak dilakukan si pemilik rumah. Sehingga ketika surat pemutusan dari PLN sampai kepemilikan rumah, jelas saja pemilik rumah terkejut, sebab pemilik rumah tidak pernah melakukan pencurian.

Baca Juga:

Itulah, salah satu contoh terkait banyaknya keluhan pelanggan PLN yang dianggap sepele oleh pihak PLN. Terkadang, pelanggan PLN tidak mengetahui adanya pencurian listrik yang dilakukan oleh pemilik rumah lama, sehingga ketika pemilik rumah baru jadi merasa terbebani dengan pemutusan listrik tersebut.

Pengamat Ekonomi Unimed, M. Ishak kepada SUMUT24, Minggu (8/1) mengatakan, seharusnya dengan kenaikan ini, kinerja PLN harus lebih ditingkatkan. Dikarenakan PLN itu status kepemilikannya adalah negara walaupun salah bekerja tidak menunjukkan kalau negara itu selalu menjaga kepentingan rakyat umum.

“Disini masalahnya, di satu sisi PLN adalah milik negara di sisi lain PLN dipaksa utk menghasilkan laba. Namun bukan berarti PLN menutup mata dengan pengaduan pengaduan pelanggan di Medan,” tegas M Ishak.

Selain itu, jika kejadian ini pada cabang PLN Medan, harus secepatnya diselesaikan, jangan membuat masyarakat marah, dan akhirnya masyarakat merasa kalau PLN memang bukan pro rakyat.

“Jangan ketika sipemilik rumah masyarakat biasa, dan listriknya diputus, sementara si pemilik rumah yang punya kedudukan melakukan kecurangan dibiarkan saja, ini jelas PLN sudah melakukan pemenangan sepihak,” katanya.

Dikatakannya, PLN seharusnya tidak boleh melakukan pemenangan sepihak, dan harusnya PLN dapat membuat kesepakatan yang dapat menguntungkan antara PLN dan pelanggan.

“Jangan sempat masyarakat berpikiran kalau PLN tidak bekerja sesuai yang diarahkan dari ketentuan BUMN, sebab seringkali pengaduan masyarakat dianggap angin lalu,” tegas M Ishak.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Respon Cepat Sikapi Keluhan Masyarakat Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem Antonius Devolis Tumanggor Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2025
Kukuhkan 50 Anggota Paskibra, Bupati Simalungun: Laksanakan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab
Bupati Simalungun Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Presiden RI
Wali Kota menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026
Wali Kota diwakili Staf Ahli Bidang menghadiri dan membuka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan. Kegiatan yang diselenggarakan FKUB
3 National First-Class Chinese Actors - Berikan Pesan untuk Atlet Difabel Sedunia Lewat 100 CTFP
komentar
beritaTerbaru