Demosi di Daerah, Dipromosikan di Pusat, JAGA MARWAH Kecam Pengangkatan Nuryanti oleh Menaker Yassierli
Demosi di Daerah, Dipromosikan di Pusat, JAGA MARWAH Kecam Pengangkatan Nuryanti oleh Menaker Yassierli
kota
Medan I Sumut24.co Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli, Nuzar Carmina SH divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 104 juta saat mengelola BUMD Sibolga Nauli
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022).
Saat persidangan, terdakwa yang telah berusia senja ini terlihat hadir langsung dan serius menyimak butir-butir amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain dihukum 1,5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 104 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Nuzar Carmina dan JPU sama-sama menyatakan, pikir-pikir.
Perlu diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Togap Silalahi yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 104.804.020 subsider 1 tahun penjara.
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Nuzar Carmina merupakan Dirut BUMD Sibolga Nauli tahun 2014 sampai Maret 2017.
BUMD Sibolga Nauli bergerak di bidang usaha perikanan, perdagangan, pariwisata, industri, serta usaha jasa lainnya yang menguntungkan dan dapat menunjang Pembangunan Daerah.
Kacaunya, saat menjabat sebagai Dirut BUMD Sibolga Nauli itu, terdakwa dengan sengaja membuat laporan pengeluaran yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Salah satunya pembelian barang di Toko Prima yang bon fakturnya sengaja dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tujuan untuk mengungkan diri sendiri sehingga negara merugi Rp 104 juta. (zul)
Demosi di Daerah, Dipromosikan di Pusat, JAGA MARWAH Kecam Pengangkatan Nuryanti oleh Menaker Yassierli
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa kepala daerah yang masih nekat mela
Hukum
Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif
kota
Medan, Sumut24.co Nama Datok Afit kian dikenal sebagai salah satu master of ceremony (MC) profesional di Kota Medan. Kiprahnya dalam membawa
Profil
Polsek Padang Bolak Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Sempat Gadaikan Motor Hasil Curian
kota
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas Sadis, Pelaku Ditangkap Usai Lukai Korban dengan Parang
kota
sumut24.co MedanSuasana penuh kehangatan dan semangat persaudaraan mewarnai Halalbihalal Himpunan Masyarakat Pakpak (HIMPAK) Kota Medan Ta
kota
sumut24.co MedanOrganisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam berbagai aspek, seperti
kota
sumut24.co MedanSosok MC profesional di Kota Medan kembali mencuri perhatian publik. Datok Afit, yang dikenal luas sebagai pembawa acara d
Profil
Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis
kota