Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan I Sumut24.co Mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (33) dihukum 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang suap Rp 100 juta dari Yusmada, terkait dengan jual beli jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Eliwarti dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022).
Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun .
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum KPK Siswhandono yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.
Mengutip dakwaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), peristiwanya awal 2019 sampai September 2019 di beberapa tempat di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Terdakwa telah menerima suap berupa uang tunai Rp 100 juta dari Yusmada, Kadis Perkim Kota Tanjungbalai melalui saksi Sajali Lubis alias Jali, selaku orang kepercayaan terdakwa.
Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Setelah menerima uang suap, terdakwa menetapkan Yusmada selaku Sekda Kota Tanjungbalai, setelah melalui tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019.
Perlu diketahui terkait perkara yang sama, Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (53) telah divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial untuk mendapatkan jabatan sekda. (zul)
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport
Sergai sumut24.co Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Goes to School di SM
News
Sergai sumut24.co Warga di sekitar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan
Hukum
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkunga
News