Jumat, 10 April 2026

Korupsi DD dan ADD, Kades Sei Siur Langkat Divonis 2 tahun penjara

Administrator - Senin, 23 Mei 2022 09:35 WIB
Korupsi DD dan ADD, Kades Sei Siur Langkat Divonis 2 tahun penjara

Medan I Sumut24 c9 Terbukti korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Rakidi SPd (56) mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam sidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger Medan, Senin (23/5/2022).

Selain dihukum 2 tahun penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 50juta subsider 6 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 394 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara Rp394 juta.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Endi dan Yusuf dari Kejari Langkat yang menuntut terdakwa 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp392.394.287 subsider 3 tahun penjara.

Perlu diketahui, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi DD yang bersumber dari APBN dan ADD yang bersumber dari APBD TA 2019 dan 2020.

Hasil audit ditemukan ada kejanggalan pada belanja bahan material, upah pekerja, honor perangkat desa dan pembayaran pajak saat terdakwa mengelola DD dan ADD. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hasil Porwasu Mini Football Tadi Pagi: Tim JCS Dibantai, PRALAN'S FC & KJFC Ditahan Imbang 0-0
Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
UNPAB dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Diplomat Talk 2026
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi: Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
komentar
beritaTerbaru