Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Jakarta I Sumut24.co Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. “Untuk perhitungan terkait kerugian negara, kita sedang dilaksanakan,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Burhanuddin menyebut pihaknya juga mendalami dugaan gratifikasi di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Dia mengatakan penyidikan masih berjalan.
“Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan kami dalami,” imbuhnya.
Burhanuddin kemudian berbicara soal kemungkinan menerapkan pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
“Kita akan mengarahkannya adalah ke perekonomian negara,” katanya.
“Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu,” sambungnya.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:
– Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
– Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
– Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Burhanuddin mengungkapkan para tersangka swasta diduga rutin berkomunikasi dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial Indrasari terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaan masing-masing. Selain itu, para tersangka diduga mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ujarnya.red/det
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
kota
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Jakarta, Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabu
Hukum
Medan Sumut24.co Suasana Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, dipenuhi nuansa religius dan keberagaman budaya saat ribuan kafilah
kota
Deliserdang Sumut24.coPereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah ikut merasakan trak aspal pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rall
Sport
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota