Rabu, 08 April 2026

Kejati Sumut Geledah BPN Langkat dan Sumut, terkait Pengalihan Suaka Margasatwa Karang Gading

Administrator - Sabtu, 09 April 2022 10:18 WIB
Kejati Sumut Geledah  BPN Langkat dan Sumut, terkait Pengalihan Suaka Margasatwa Karang Gading

Medan I Sumut24.co Kejati Sumut lakukan penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Kamis (7/4/2022) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( Kanwil BPN) Sumut, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (8/4/2022) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, Tim Pidsus melakukan penggeledahan dua kantor tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

“Penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kec. Tanjung Pura, Langkat,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Setelah penggeledahan, tim pidsus membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya.

Perlu diketahui, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, tim penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.

“Tujuan tim penyidik pidsus bersama tim terkait turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021,” papar Yos A Tarigan.

Terkait dengan kerugian keuangan negara, Yos menambahkan bahwa tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
IAI Sumut Gelar Pekan Arsitektur 2026, Angkat Tema “Nadi Ruang Utara”
Tolak Jimmy Panjaitan, Masyarakat Ajibata Minta Dirut BPODT Diganti
GANNAS Jabar: Vape Berpotensi Jadi Media Narkotika, Perlu Segera Dilarang
Kejagung Geledah dan Sita Puluhan Aset Tambang Terkait Dugaan Korupsi PT AKT
Tangis 34 Keluarga Polisi Pecah! Istri Tersangka Dugaan Penipuan Malah Bebas, Gaji Tersisa Rp300 Ribu, Nasib Mereka Kini Menggantung
Melukis Harapan di Cirebon
komentar
beritaTerbaru