Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kota
MEDAN | SUMUT24 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar pabrik sabu. Dari penggerebekan terhadap dua rumah yang dijadikan pembuatan narkoba ini, petugas berhasil mengamankan, ratusan alat-alat serta cairan bahan pembuat sabu.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun wartawan, pemilik pabrik sabu ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, narapidana (napi) kasus narkoba, Ega Halim (45). Ia mengendalikan operasional pabriknya itu melalui internet dari dalam penjara.
Saat digerebek Dit Narkoba Polda Sumut, tiga anak buah Ega yang mengelola pabrik barang haram itu pun berhasil diamankan, yakni Antoni alias Asen (34), warga Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung; Danny Tong alias AFU (51), warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung, dan Jhonni alias Aching (35), warga Jalan PWS, Medan Petisah.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting yang ditemui wartawan, Senin (5/9) mengatakan kedua lokasi yang digrebek yakni rumah yang berada di Jalan Pukat Banting I Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
“Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pembuatan narkoba jenis sabu di dua lokasi itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,†ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan.
Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti, yakni cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu, 4 jerigen cairan methanol, cairan putih, 1 jerigen sisa methanol, 1 botol air mineral berisi cairan putih, 1 jerigen adonan yang telah dicampur epidrin, 1 ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, panci penyaring epidrin.
Kemudian, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor elektrik, timbangan, kaca laboratorium, tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam kemasan plastik bening, pil ekstasi, bong (alat isap), kaca pirex, korek api gas, sedotan, dan stoples plastik.
“Saat diinterogasi para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. Pengakuan mereka baru seminggu beroperasi dan belum ada hasilnya,†tambah Kombes Rina.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, dan jika dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan ke rekan-rekan wartawan,†pungkas Rina. (W08/poto Albert Damanik)
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kota
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
kota
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
kota
sumut24.co MedanTelkomsel melalui program impact incubator unggulannya, NextDev, kembali hadir di Kota Medan dalam rangkaian roadshow Next
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, M alias N (49) kelimpungan begitu didatangi personel team Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Diapun kemudian dicomot
News
sumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
News
Resmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
kota
Medan sumut24.co Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu merah (Rayap Besi
Hukum
Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
kota
SPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kota