MEDAN|SUMUT24
Selain pansus Wagubsu DPRD Sumut dikatakan akan menghilangkan partai pengusung yang tidak memiliki kursi di dewan , sesuai dengan wacana hasil konsultasi pansus ke Mendagri. Nampaknya, perlu dikejar siapa yang menciptakan situasi seperti ini. Atau, apakah Gubsu sendiri yang memang menginginkan dirinya tetap menjadi orang nomor satu, tanpa didampingi orang nomor dua di Sumut.
“Ada wacana yang dilemparkan ke publik oleh Pansus Wagubsu DPRD Sumut, sebagai hasil konsultasi ke Mendagri, bahwa yang memiliki hak adalah partai pengusung yang memiliki kursi di dewan, jelas hal ini akan membuat partai pengusung yang tidak punya kursi akan marah. Dan dalam UU terkait dengan hal itu, tidak ada menyebut demikian,â€
Hal tersebut dilontarkan oleh anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan ST kepada SUMUT24 Rabu(10/8), saat diminta tanggapanya soal kerja pansus Wagubsu DPRD Sumut, yang hingga kini belum kelihatan.
Menurut Sutrisno, partai politik tidak akan hilang meski tidak mempunyai kursi di DPRD. Ini harus diingat oleh pansus Wagubsu, dan jangan membuat wacana yang akan membuat persoalan akan menjadi runcing.Seharusnya, pansus Wagubsu DPRD Sumut sudah menyampaikan apa yang sudah menjadi tahapan. Kemudian, meminta masyarakat Sumut bersabar menunggu apa yang akan disampaikan oleh pansus dalam rapat paripurna tetang Wagubsu.
Melihat kinerja pansus Wagubsu yang sampai saat ini belum menunjukan progres yang signifikan, Sutrisno pun menyampaikan kekhawatiranya kalau paripurna Wagubsu tidak akan terlaksana pada bulan September mendatang.
“Kalau nanti tidak terjadi paripurna terkait Wagubsu di bulan September, dapat dipastikan tidak akan ada lagi Wagubsu, karena sudah melewati batas waktu. Dalam hal ini, bukan HT Erry Nuradi yang tidak mau ada wakilnya, tapi UU yang tidak mengizinkan dan memberikan ruang lagi,â€terangnya.
Jika hal ini terjadi, kata Sutrisno, Â harus dikejar siapa yang menciptakanya.B isa saja kan, kalau Gubsu yang memang tak menginginkan wakilnya ada.
Soal kinerja pansus Wagubsu yang sejak semula sudah ditolaknya dalam sidang paripurna, Sutrisno kembali menuturkan, seyogyanya dibentuknya pansus ini,adalah  bekerja agar proses Wagubsu semakin cepat. Tapi, sampai dengan saat ini, pansus hanya terus melakukan konsultasi. Contohnya, pada Rabu(10/8) , pansus Wagubsu dijadwalkan  berangkat lagi ke Mendagri dan Menkumham untuk berkonsultasi.
Jadi, sepertinya tujuan pansus ini dibentuk  hanya untuk konsultasi, lanjutnya. Padahal,  seharusnya mereka hanya tinggal melakukan apa yang sudah digariskan oleh UU, dan mempublikasikanya. Sehingga, masyarakat tahu, pansus Wagubsu sudah memasuki tahapan apa. Tapi sampai sekarang, tidak pernah diumumkan kepada publik apa yang sudah mereka lakukan. Yang ada hanya pansus Wagubsu pergi konsultasi.
“Hal ini lah yang sejak awal saya tentang,â€tegasnya.
Pada rapat paripurna DPRD Sumut, Sutrisno memang meminta agar sidang paripurna saat itu, tidak lagi membuat pansus. Karena, terkait Wagubsu ini, bisa langsung ditangani oleh komisi yang membidangi pemerintahan. Sehingga, hanya tinggal membaca UU tentang pemilukada, dan membahasnya secara bersama-sama.
Selanjutnya, politisi dari partai PDI Perjuangan yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris di Komisi C DPRD Sumut menyampaikan, bahwa pembentukan pansus Wagubsu jelas-jelas telah melanggar tata tertib. Pasalnya, sidang paripurna yang digelar hingga pembentukan pansus saat itu, hanya diagendakan melalui rapat pimpinan DPRD Sumut bersama pimpinan fraksi, tanpa melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Setiap orang bisa mempunyai ide dan gagasan, tapi bawa dulu ke Banmus. Kalau Banmus menyetujui, maka jadilah agenda paripurna,â€sebut politikus yang dikenal kritis dan vokal ini.
Dikatakanya, kalau publik tahu pansus Wagubsu hanya konsultasi, dan sampai dengan saat ini belum menelorkan produk, tentunya akan malu.(W01)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News