Forum OPD Digelar, Diskominfo Medan Matangkan Arah Transformasi Digital dan Medan Satu Data
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
MEDAN |SUMUT24 Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toba Samosir, Herijon Panjaitan divonis hakim dengan penjara satu tahun dan dua bulan penjara atas kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena, Desa Sionggang Utara, Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp 1,2 miliar. Di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) Selain itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider selama dua bulan kurungan. Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robert Pakpahan beberapa pekan lalu yang mana menuntut hukuman selama satu tahun dan enam bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan BLK Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006 senilai Rp 1,2 miliar. “Terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP”, Dia tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara. Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak,” ujar Herijon. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari proses pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena yang tidak memiliki sertifikat dan hak izin pendirian bangunan tidak sesuai dengan perundang-undangan namun tetap dibayar sehingga negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, Monang Sitorus sudah divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea selaku Bendahara umum Daerah, Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Setdakab dan Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di Mahmakah Agung (iin)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
kota
Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Polres Tapsel
kota
Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026 Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah
kota
Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pangulu Nagori Hinalang Kecamatan Purba
kota