Jumat, 24 Oktober 2025

Kasihan Ramadhan Pohan

Administrator - Kamis, 21 Juli 2016 07:54 WIB
Kasihan Ramadhan Pohan

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Ditangkapnya calon Walikota Medan yang kalah, Ramadhan Pohan oleh Poldasu terlibat kasus hutang dana Pilkada, di Jakarta dan berhasil dibawa ke Medan, Selasa malam (19/7) menjadi peringatan berharga untuk tidak dicontoh.

Artinya, bila ingin menjadi pejabat seperti walikota, bupati, anggota dewan dan lainnya, harusnya punya modal banyak (uang), bukan nekat ‘modal dengkul’ atau tak punya uang dan nekad pinjam sana-sini. Sebab, jeruji besi sudah menanti anda, jika uang pinjaman (hutang) itu tak bisa dibayar. Kenyataan yang dialami oleh Ramadhan Pohan sekarang ini masih lumayan, bila dibanding calon lainnya yang gagal langsung stres dan jadi gila.

Proses penyidikan yang dilakukan terhadap Ramadhan Pohan berlangsung seharian kemarin. Dengan diapit sekira 7 personel Kepolisian, Ramadhan Pohan memasuki ruang penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Rabu (20/7) sekira pukul 10.00 Wib.

Cemas dan kelihatan lelah, itulah sikap yang ditunjukkan dalam raut wajah Mantan Calon Wali Kota Medan saat diperiksa penyidik.

Bahkan, mantan Sekjen Partai Demokrat ini sempat gugup dan menjatuhkan berkas dari meja penyidik. Pantauan wartawan, saat diperiksa, Ramadhan Pohan mengenakan baju batik biru. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan Ramadhan Pohan kerap berkelit saat ditanya penyidik. Selain itu, kata pria bertubuh kurus ini, Ramadhan Pohan juga acapkali menyangkal pernyataan penyidik.

“Tapi sewaktu penyidik menunjukkan rekaman CCTV, Ramadhan hanya terdiam,” kata pria tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang, Kasubdit PID AKBP J. Manurung dan Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan saat ditemui wartawan Aula MMC Bid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ramadhan Pohan telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi : LP/331/III/2016/SPKT I, tanggal 18 Maret 2016 an pelapor Laurenz Henry Hamonangan Sianipar tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan surat perintah penyidikan nomor : SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2016.

“Korban LHH Sianipar melaporkan Ramadhan Pohan karena merasa ditipu, karena korban telah memberikan uang sebesar Rp 4,5 Milyar. Ramadhan Pohan bersama- sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan jaminan 1 (satu) lembar cek senilai Rp 4.500.000.000 guna mendukung Pilkada. Janjinya, uang itu akan dibayar paling lama 1 minggu dengan imbalan akan diberi uang sebesar Rp 600.000.000. Namun sampai saat ini cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup,” ujar Rina.

Masih menurutnya, Ramadhan juga dilaporkan oleh RH boru Simanjuntak, yang juga ibunda LHH Sianipar di hari yang sama pada tanggal 18 Maret dengan LP/330/III/2016/SPKT I, tanggal atas nama Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan LP/331/III/2016/SPKT I atas nama RH boru Simanjuntak dengan kerugian sebesar Rp 10,8 Miliar.

Menurut Rina, dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan kepada Ramadhan Pohan sampai 2 kali. Namun terlapor tidak datang. Dan saat pemanggilan ketiga kalinya, penyidik juga mengeluarkan surat Perintah Membawa yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut. “Oleh karena itu sekira pukul 22.00 Wib kita jemput paksa dikediamannya di Jakarta,” ujar Rina.

Dalam kasus ini, menurut Rina, penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi yang sudah di BAP. Para saksi yakni Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, RH Simanjuntak, Salomo Chandra Micael Sianipar, Savita Linda Hora Panjaitan, Muhammad Zuffi, Dian Navaro Nasution, Pedoman Sembiring, Boby Oktavianus, Citra Rosa Panjaitan (Bank Mandiri KCP S.Parman), Tagor Sitompul (Bank Mandiri KCP Imam Bonjol), Asti Riefa Dwiyandani, Ramadah Pohan dan Gunawan Kusuanto.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan Poldasu yakni 1 lembar foto copy legalisir cek mandiri no. GC709078 tanggal 14 desember 2015 senilai Rp 4,5 miliar, 1 lembar f.copy legalisir cek SKP dari PT.Bank Mandiri cab. S.Parman Kota Medan tanggal 12 Februari 2016, 1 lembar fotocopy legalisir cek SKP dari PT. Bank Mandiri cab S.Parman Kota Medan tanngal 23 Februari 2016, 1 lembar foto copy tanda terima uang sebesar Rp 4,5 M tanggal 18 desember 2015, 1 lembar Invoice pemberian HP sebanyak 1074 unit.

Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Pelapor Dilaporkan Lagi

Sementara Sahlan Rifai Dalimunthe SH, selaku Kuasa Hukum Ramadhan Pohan mengatakan telah melaporkan kembali pelapornya berinisial Laurent Hendri Sianipar.

Sebelumnya Laurent adalah orang dekat Ramadhan saat Pilkda Kota Medan beberapa waktu lalu. “Kami sudah laporkan Laurent Hendri Sianipar ke polda sumut,” katanya.

Menurutnya, kliennya merasa ditipu oleh wanita yang sebelumnya berperan sebagai bendahara di tim kampanye saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan. Katanya, Laurent adalah teman dari istrinya. Pelaporan Ramadhan tersebut terkait penggelapan cek yang diduga dilakukan Laurent. “Besok juga ada pemeriksaan lanjutan balik,” katanya.

Sementara mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan membantah ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia mengaku datang untuk memberikan keterangan kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya. “Tak ada penangkapan. Tak ada penahanan sampai detik ini ya. Enggak tahu sore atau besok atau tetap enggak ada (penahanan),” katanya, Dia mengatakan laporan terhadapnya karena ada donatur yang meminta ganti rugi karena Ramadhan kalah di pilkada Medan. Namun, uang dari donatur tersebut diterima oleh teman istri Ramadhan.

“Saya enggak punya utang, juga enggak terima uang sepeserpun dan tidak ada perjanjian utang piutang antara saya dengan mereka atau siapapun. Pagi ini kami akan kasi keterangan di Polda Sumut. Semoga cepat selesai. Amiin,” katanya. Hamdani: Ramadhan Tak Punya Iktikad Baik

Sementara itu, Pelapor kasus ini adalah Laurent Hendri Sianipar dan ibunya, R.H. Boru Simanjuntak. Kuasa hukumnya, Hamdani Harahap SH mengatakan, Ramadhan Pohanlah yang meminjam uang kepada Boru dan Laurent. Saat jatuh tempo, Ramadhan memberikan cek untuk melunasi utangnya. Namun dana di cek itu ternyata hanya Rp 10 juta.

“Klien saya sudah memohon agar utang itu dikembalikan, tapi Ramadhan tidak punya itikad baik. Karena tidak punya itikad baik, kami laporkanlah Ramadhan ke Polda Sumatera Utara,” kata Hamdani, kemarin.

Menurut Hamdani, kliennya sudah diperiksa Polda Sumatera Utara sebelum Ramadhan dijemput paksa di Jakarta kemarin. Selain Laurent, penyidik Polda sudah memeriksa tim sukses Ramadhan Pohan saat pemilihan calon Wali Kota Medan tahun lalu.

Laurent mengaku Ramadhan meminjam uangnya sebesar Rp 4,5 miliar pada Desember 2015 untuk membiayai pencalonannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang itu satu minggu setelahnya. Selain Laurent, ibunya, Boru Simanjuntak, memberikan pinjaman kepada Ramadhan. “Total uang yang dipinjam Ramadhan Pohan Rp 15,8 miliar,” tuturnya. Istri Bantah Ramadhan Berutang

Istri Ramadhan Pohan, Asti Riefa Dwiyandani justru membantah kabar bahwa suaminya terlilit utang hingga dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Kami tidak pernah berutang. Kalau disampaikan utang, sebaiknya tunjukkan akta utang piutang di depan notaris. Dijamin tidak ada (utang),” ujarnya, kemarin.

Menurut Asti, suaminya dijebak. Ia pun berharap masyarakat dapat menangkap motif di balik kasus ini. “Exactly (sudah pasti dijebak). Semoga ini mudah ditangkap semua orang,” katanya.

Keluarga Ramadhan, kata Asri, yakin bahwa Ramadhan tidak pernah berbuat jahat. “Mereka semua tahu RP (Ramadhan Pohan) tidak pernah jahat. Mereka semua tahu ini rekayasa orang yang berniat buruk,” sebutnya. “Uang sebanyak itu juga tidak pernah RP atau saya terima,” Asti menambahkan.

Sehari sebelumnya, Selasa malam, Ramadhan dijemput paksa anggota Polda Sumatera Utara di kediamannya, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Penjemputan Ramadhan berawal saat Polda mendapat laporan dari Laurent Hendri Sianipar pada Maret 2016.

Kasubdit II Harta Benda dan Tanah Bangunan Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang, belum mengetahui apakah Ramadhan ditahan atau tidak. “Dia masih diperiksa hari ini, ditahan apa tidak, saya tidak tau,” katanya. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
NextDev dari Telkomsel Roadshow di Kota Medan, Dihadiri Ratusan Anak Muda
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru