Jumat, 24 Oktober 2025

Pemko Medan dan Deliserdang Rebutan Lahan Aksara

Administrator - Jumat, 15 Juli 2016 07:43 WIB
Pemko Medan dan Deliserdang Rebutan Lahan Aksara

Polemik kepemilikan wilayah di mana berdirinya bangunan gedung Aksara Buana Plaza antara Pemko Medan dengan Kabupaten Deliserdang mencuat kepermukaan, pasca peristiwa naas terjadi yang menimpa 700-an pedagang Pasar Aksara dan Ramayana Aksara, Selasa (12/7) siang.

Baca Juga:

Adanya kepemilikan lahan antar dua pemerintahan ini pun tidak dibantah Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Kepada awak media yang menanyakan ikhwal status kepemilikan lahan, mantan anggota DPRD Medan Periode 2004-2009 ini mengaku kalau lahan tersebut memang sebagian milik Pemko Medan dan Kabupaten Deliserdang. “Itulah keanehan kita,” singkatnya.

Ketika pertanyaan mengarah pada gugatan Pemko Medan ke PT TUN soal lahan yang saat ini masih diperebutkan kedua belah pihak (pemerintahan), soal retribusi sewa menyewa antara PT Aksara Jaya Indah (AJI) dengan PD Pasar, Akhyar mengaku tidak ada gugatan yang diajukan Pemko Medan.

“Kalau kontrak PT AJI ke Pemko Medan yang sudah berakhir, mau kita take over sesuai BLT-nya itu. Pemko Medan juga sudah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung,” pungkasnya.

Unsur Keseganjaan

Sementara itu ditemui terpisah, Koordinator Komisi C DPRD Medan, Ihwan Ritonga, menilai ada unsur kesengajaan atas peristiwa terbakarnya Pasar Aksara. Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum serius menyelesaikan kasus ini. Sebab, menurutnya, ada permainan yang diduga dilakukan pengelola di tiap lokasi yang mereka sewa.

“Contohnya, Medan Plaza yang terbakar waktu itu. Setelah penyewa/pedagang membayar sewanya kepada pihak ketiga, pengelola diduga sengaja membakarnya. Supaya ada kompensasi dari asuransi keluar atas peristiwa itu. Kita tahu, status lahan dalam proses sengketa kepemilikan lahan dengan Pemko Medan. Kini terjadi juga hal serupa dengan Pasar Aksara. Di mana masalah PT AJI yang tengah bersiteru dengan PD Pasar soal sewa menyewa yang sudah habis masanya lima tahun lalu,” urainya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini. Jangan sampai pedagang di Pasar Aksara mengalami hal serupa, seperti yang dialami pedagang di Medan Plaza. “Inilah tugas berat aparat penegak hukum kita,” sebut Ihwan mengakhiri.

PD Pasar Tak Bakar Aksara

Saat ditanya apakah kebakaran Pasar Tradisional Aksara rekayasa alias dibakar lantaran ada kasus hukum? “Kalau kami sumpah demi Tuhan tidak punya niat membakar pasar. Kami dirugikan kalau pasar terbakar. Selama ini, pemasukan perusahaan berasal dari retribusi pedagang. Bila pasar terbakar bagaimana kami bayar pegawai?” tegas Direktur PD Pasar Medan, Benny Sihotang.

Ia menyampaikan, kerugian PD Pasar akibat terbakarnya Pasar Tradisional Aksara seluas lebih dari 4.000 meter per segi mencapai Rp 1 miliar. Meski demikian, nominal pastinya belum dihitung.

“Belum dihitung, karena tidak bisa masuk. Saya juga tidak tahu sumber apinya,” ujarnya.

Pada 1985, Pemko Medan dan PT Aksara Jaya Indah sepakat bekerja sama. Dalam kesepakatan tersebut, Pemko Medan memberi izin pembangunan gedung plaza di atas lahannya.

Sedangkan, PT Aksara Jaya Indah membangun gedung, mengelola fasilitas parkir dan memberi pasokan listrik ke seluruh kios pedagang.

Pengelolaan lantai I dan II gedung untuk pedagang tradisional diberikan ke Pemko Medan. Namun, setelah PD Pasar berdiri pada 1993, pengelolaan pasar tradisional itu diberikan ke perusahaan daerah tersebut.

Tapi, untuk pengelolaan gedung lantai tiga, empat dan lima dipegang PT Aksara Jaya Indah hingga sekarang.

Pedagang Tunggu Janji Pemko Medan

Pasca kebakaran yang terjadi di Aksara Plaza Medan, para pedagang masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kota Medan terkait dengan relokasi lapak penampungan pedagang, Kamis (14/7).

Hingga saat ini, pedagang masih memadati lokasi kebakaran untuk menunggu kepastian dan janji Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Bahkan ada pedagang yang ingin berusaha membuka lapak dagangannya di dekat area kebakaran tersebut.

“Kami cuma meminta dan menagih janji Pemko, kalau kami dibiarkan aja kayak gini, kami tidak jualan mau makan apa anak-anak kami. Barang dagangan sudah ludes terbakar, modal pun sudah tidak ada lagi, tapi kami masih berusaha gimana caranya untuk berjualan untuk menyambung hidup,” ungkap Boru Sagala, salah seorang pedagang pakaian sekolah di Aksara Plaza.

“Sudah dua hari kami luntang lantung di sini. Tapi solusi yang diberikan ke kami pun lamban direalisasi. Kami cuma ingin dibantu, pedulilah kami pedagang yang menjadi korban kebakaran Pak,” kata ibu Boru Sagala.

Ditambahkannya, ada sebagian besar pedagang yang mau membuka lapak di area trotoar sekitar Aksara. “Mana mau kami terima, gak adil buat kami, jadi tolong mana kebijakan Pemko Medan di sini,” tutupnya. PT Ramayana Tau Mau Ganti Rugi

PT Ramayanan Lestari Sentosa Tbk (RALS) mengatakan tidak akan ada pembayaran ganti rugi akibat terbakarnya gedung Ramayana jalan Aksara/HM Yamin Medan, Selasa (12/7) kemarin. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Ramayana, Setyadi Surya kepada SUMUT24, Kamis (14/7). “Apa dasarnya para pedagang handpone atau pedagang lainnya meminta ganti rugi kepada Ramayana? Kita juga terbakar kan?,” katanya.

Setyadi menambahkan, tidak ada diperjanjian sewa menyewa gedung jika terjadi musibah pada gedung tersebut, termasuk kebakaran. “Kita lebih banyak mendapatkan kerugian, dan para pedagang sudah tau tentang undang undang perjanjian sewa menyewa gedung,” ujarnya.

Setyadi bahkan lebih berfokus soal nasib ratusan karyawannya pasca terbakarnya Ramayana Aksara tersebut. “Karyawan kami ada sekitar 150 orang lebih, untuk saat ini masih kita liburkan. Namun akan kita pekerjakan di toko Ramayana lainnya yang ada di Medan maupun Sumut,” ujarnya.

Dari kebakaran tersebut telah menghanguskan semua barang dagangan dan inventaris yang ada di toko tersebut. Dan belum bisa dipastikan setelah Buana Plaza direnovasi atau dilakukan perbaikan akan tetap berada di sana. Karena sampai saat ini pihaknya juga sedang menunggu bagaimana kesepakatan dari pihak Buana Plaza.

“Kegiatan operasional toko di Buana Plaza untuk sementara ditutup dan diharapkan dapat beroperasi kembali setelah ada kesepakatan pembicaraan antara pengelola Buana Plaza dengan Perseroan, dalam hal renovasi atau pembangunan kembali tempat bekas kebakaran tersebut,” pungkasnya.(R02/W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
NextDev dari Telkomsel Roadshow di Kota Medan, Dihadiri Ratusan Anak Muda
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru