LIMAPULUH | SUMUT24
Satuan reserse Narkoba Polres Batubara gerebek rumah tingkat bandar narkoba gang Simpang Lemon Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Senin (25/4) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Batubara AKBP M Agung Suyono SiK melalui Kasat Narkoba AKP Edison Siagian SH, membenarkan penggebekan itu, Selasa (26/4) dirungannya.
Dijelaskan Siagian, dari rumah bertingkat itu petugas mengamankan, empat orang, Zulkarnain alias Cokro (45) warga Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Hermansyah (35) Dusun Pematang Tengah Desa Sodomulyo, Amat Igok (25) dan seorang wanita berinisial S istri bandar yang saat ini sedang dalam pengejaran inisial SH.
“Penangkapan emapat orang pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah atas peredaran norkoba didaerah itu. Selain itu ,Cokro termasuk sudah menjadi target operasi hasil pengembangan beberapa tersangka yang terlebih dahulu diamankan, seperti pasutri Saiful,” kata Siagian.
Dari rumah itu petugas mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip kosong, Timbangan elektrik, satu dompet warna merah berisi 3 Paket sabu, satu buah kertas berbentuk scop, satu bungkus plastik kecil kosong, Dompet warna abu-abu sebagai tembat sabu dan dua buah hp Nokia.
“Kasus ini terus kita kembangkan dan pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dan 132 undang -undang no 35 tahun 2009 tentang norkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kasat.
Kepada Wartawan Zulkarnain alias Cokro mengaku baru tujuh bulan menggeluti pekerjaan itu karenan hasil dari bekerja melaut tidak cukup.
Pengakuan yang sama juga diutarakan Hermansyah dirinya ditempat itu hanya sebagi pembuka pintu rumah bandar SH, “Aku setiap harinya dikasih bervariasi antara Rp 30- 50 ribu sehari. Cemana lah anak ku mau jalan tiga, kerjaku tukang pangkas, istri ku lagi hamil empat bulan terpaksa lah ku kerja itu,” katanya. (jo)
Home Hukum