Deli Serdang I Sumut24.co
Calon Kepala Desa (CAKADES) masih ada yang kurang tanggap pada aturan kampanye dalam mensosialisasikan sosoknya ke masyarakat. Sehingga melanggar aturan kampanye dengan melakukan pemasangan spanduk di beberapa rumah ibadah.
Salah satunya Endra Kesuma, ST No urut 5 Cakades Sambirejo Timur Kec.Percut Seituan, dimana Cakades tersebut persis memasang spanduk di Mesjid Yahya Kalfut Salim Jl Makmur Desa Sambirejo Timur dan beberapa rumah ibadah lainnya.
Menaggapi hal ini, beberapa tokoh masyarakat Desa Sambirejo Timur pada awak media Selasa (5/04) mengatakan, tidak seharusnya kandidat Cakades dalam mensosialisasikan memakai rumah ibadah, sekolah maupun kantor pemerintahan, ini jelas melanggar peraturan tentang kampanye memakai rumah ibadah. Jika di nilai dan ditelaah, maka sosok calon tersebut terkesan arogan bahkan terlalu berambisi.
Ironisnya, calon tersebut tidak paham dengan peraturan dan kurang santun kedepannya sebagai pemimpin masyarakat.
Selain itu Wawan kaum milenial dari Remaja Mesjid desa Samtim juga merasa risih, adanya spanduk kampanye yang terpasang di beberapa mesjid. Sehingga bulan suci Ramadhan ini dijadikan azas manfaat bagi para kandidat Cakades mensosialisasikan sosoknya.
Padahal banyak cara sosialisasi yang santun, yaitu bersedekah maupun secara langsung bertemu dan mengenalkan sosoknya kepada masyarakat untuk memohon doa restu dan menyampaikan visi misinya untuk membawa perubahan desa kedepan lebih maju dari sebelumnya.red