Empat Hari Buron, 1 Lagi Pelaku Curas Ditangkap Polisi

TANJUNGBALAI I Sumut24.co
Kasus pencurian dengan kekerasan di depan kantor GOW di Jalan Gaharu,Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar ,Kota Tanjungbalai , Minggu (27/10/23) sekitar pukul 01.00 Wib akhirnya menemui titik terang.

Seorang pria berhasil ditangkap personil Satreskrim Polres Tanjungbalai. Tersangka RS alias R (46) ditangkap tanpa perlawanan di daerah tempat tinggalnya sendiri di jalan Listrik ,Kota Tanjungbalai . Dia ditangkap setelah buron selama empat hari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo saat dikonfirmasi , Jumat (3/11/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencurian dan kekerasan (curas) itu.

“Tersangka RS alias R (46) ini kita tangkap di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai , pada hari Kamis (02/11/23) sekitar pukul 14.00 Wib.” Pungkasnya.

Dikatakannya, tersangka RS alias R (46) ini dalam melakukan aksinya itu tidak sendirian melainkan bersama dengan empat (4) orang temannya yang kini sudah berstatus sebagai tahanan Lapas Pulau Simardan , masing – masing berinisial DK ,AOP,HS, dan IA.

“Dalam kasus curas ini, korbannya berjumlah dua orang masing –masing Arif Rahman Simanjuntak dan Rahmad Hidayat Pulungan,” pungkasnya.

Kedua korbannya itu ,sambung AKP Eri Prasetyo menerangkan lagi, awalnya berboncengan tiga (3) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam BK 5237 VBT, bertujuan untuk mengantarkan pulang teman mereka bernama Imam Akbar.

“Nah, setibanya di TKP yaitu di Jalan Gaharu,Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai itu tadi. Ke empat pelaku itu tadi kemudian mencegat kedua korban ini. “ pungkasnya.

Disitulah, kedua korban ini dipukuli oleh keempat (4) orang tersangka dengan menggunakan tangan mereka.Bahkan ,kata AKP Eri Prasetyo lagi, kedua orang korban ini nyaris ditikam oleh dua orang tersangka dengan menggunakan sebilah pisau.

“ Beruntung saja tikaman pisau itu tidak mengenai kedua korban lantaran keduanya berhasil melarikan diri dari TKP. “ pungkasnya .

Dan dari kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh ke empat (4) orang tersangka itu,sambungnya lagi. Korban, Arif Rahman Simanjuntak kehilangan sebuah tas sandang berisikan uang tunai sebesar Rp 5.450.000,-, satu buah KTP miliknya dan satu buah jaket warna cream. Keseluruhan barang –barang serta uang miliknya itu dirampas oleh para pelaku.

Sedangkan untuk korban,Rahmad Hidayat Pulungan, mengalami kerugian sebesar Rp 36.900.000,- akibat sepeda motor yamaha NMAX BK 5237 VBT warna hitam miliknya dirampas oleh para pelaku.

“ Setelah kejadian itu, kedua korban ini pun langsung mendatangi Mapolres Tanjungbalai untuk membuat laporan agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Eri Prasetyo.(eko)