LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Langkat menyimpulkan, ada 800 perizinan yang telah diterbitkan 23 Camat se Kabupaten Langkat tentang UKM sejak tahun 2015 hingga Mei 2016. Ini bukti perwujudan dan kebijakan Pemkab Langkat dalam mempermudah masyarakat untuk pengembangan usahanya.
“Jadi kita memberikan kewenangan kepada Camat untuk menerbitkan perizinan UKM, hingga saat ini sudah 800 perizinan yang terbit,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Langkat, T Sofin Azhar SH saat memberikan penyuluhan pembentukan Koperasi Alam Bina Karya Sejahtera Gebang, di Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (31/5).
Didampingi Notaris dan PPAT dari Stabat Wenny Aditya Kurniawan SH SPN, Kepala Desa Pasar Rawa Bambang HS, T Sofin Azhar di hadapan 50 orang anggota dan pengurus koperasi menjelaskan, pihaknya dalam pembentukan koperasi hanya bersifat mengetahui, menghadiri, dan memberikan penyuluhan.
“Dinas koperasi kabupaten saat ini tidak lagi bisa menerbitkan badan hukum koperasi, kita hanya memfasilitasi, memperivikasi, benar atau tidaknya atau aktif tidaknya Koperasi yang didirikan dan dikelola penerbitan izin dan badan hukum koperasi saat ini ditangani pemerintah pusat,”ucapnya .
Jadi Kementerian Koperasi yang menerbitkan badan hukum koperasi. Makanya Koperasi jangan hanya berkutan pada bidang usaha yang sempit, tapi luas, karena badan hukum koperasi dari Kementerian Koperasi ini sangat kuat yang berlaku Nasional, terangnya.
Artinya, koperasi yang aktif dan maju dan memiliki legalitas dan persyaratan lengkap bisa menangani pekerjaan lain, seperti properti, kontruksi, migas, perkebunan, dan bukan lokal yang bidang usahanya sempit dan kecil.
“Dalam hal pembentukan koperasi yang kami hadiri ini segera ditata rapi dan bisa disahkan, kemudian dimohonkan ke Kementerian Koperasi oleh pengurus Koperasi yang terbentuk bersama Notaris.Dan dapat diketahui, Koperasi di Langkat ini sudah type A sesuai piagam dan sertifikat dari Kementerian Koperasi.Jadi jangan cuma berharap bermohon bantuan itu ini, tapi kondisi koperasinya dilihat dulu, disertivikasi, legalitas dan keaktifan serta jenis usaha dan tujuan,” ujarnya.
“Boleh memohonkan bantuan alat pertanian, kapal penangkap ikan modal usaha, kapal perang atau apalah bentuknya”. Tapi dilihat dulu keaktifannya. Dari bukti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Neraca, badan hukum, kwalipikasi usaha, barulah bermohon ke tujuan untuk mendapatkan permohonan yang diinginkan.
Jadi kalau ada koperasi katanya aktif, tapi dilihat neracanya saja sakit mata melihatnya. Kemudian ada laporan RAT, tapi RAT itu tidak dihadiri dinas koperasi, jadikan sangsi halnya, jelas Kadis Koperasi UKM dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Langkat itu, kemarin.
Jadi, ke depan dalam waktu dekat kita masuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), koperasi harus mampu bersaing, produk dan usaha rakyat jangan kalah kalu mau perekonomian kita maju dan jangan kalah dari pihak asing. Jangan terkejut nanti kalau ada dari negara luar buka usaha mikro, makro didaerah kita, ini sudah zamannya perdagangan bebas MEA, jadi jika koperasi yang kita kelola ini nantinya oke, dengan sumber daya manusianya oke, mudah-mudahan berhasil, jelasnya lagi. (wit)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News