Senin, 06 April 2026

Pemerintah Dan Pengusaha Harus Saling Sinergi

Administrator - Jumat, 29 April 2016 09:26 WIB
Pemerintah Dan Pengusaha Harus Saling Sinergi

Medan | Sumut24 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil DJP Sumut II bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM serta Polri telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap RAP wajib pajak yang sempat menunggak pajak, pada Senin (25/4) di Medan.

Baca Juga:

Namun, penunggak pajak yang sempat dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, telah dibebaskan kembali setelah melakukan pembayaran tunggakan pajak Rp680 juta, kepada Dirjen Pajak.

Direktur Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (28/4), mengatakan, penunggak pajak yang disandera tersebut merupakan pemegang saham (Persero) CV RK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga.

“RAP ini adalah pengusaha yang bergerak di bidang pengembang perumahan (developer) dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp680 juta,” kata Mekar, dalam konfrensi pers di Kanwil DPJ Sumut II, Jalan Diponegoro, Kamis (28/4)

Mekar menjelaskan, setelah disandera penyidik, selama kurang dari 24 jam, RAP pun telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Sehingga RAP telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komunikasi dengan KPP untuk menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif,” katanya.

Dijelaskan Mekar, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Untuk itu, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional. Jadi, masyarakat harus membayar dan melaporkan pajaknya secara jujur dan benar.

Wasekjend DPP REI, Tomi Wistan. Setiap Wajib Pajak harus taat membayar pajak. Sebab pembayaran pajak digunakan untuk kelangsungan pembangunan negara. Sehingga siapapun penunggak pajak haruslah membayar tepat waktu.

“Saya harapkan agar pengusaha khususnya pengembang tertib bayar pajak, walau saat ini dalam keadaan sulit, mengingat masih banyak yang belum terlampaui dengan peraturan peraturan yang diberlakukan pemerintah, sehingga terkadang para pengembang masih merasa terjepit,”katanya.

Tahun 2014 hingga 2015 perekonomian memang sangat melambat, para pengembang terkadang sudah sangat mengeluh dengan situasi perekonomian. Bahkan, untuk mendapatkan ijin dadn lain lain membutuhkan waktu yang lama. Dan ini menjadi kendala yang sangat besar bagi pengembang.

“Saat ini kinerja pemerintah untuk pengurusan ijin sudah ada kemajuan, hanya saja masih dibeberapa daerah yang terealisasi. Masih ada dibeberapa daerah yang masih lambat penanganan untuk mengurus keperluan para pengembang,”ujarnya.

Padahal, dikatakannya, dari Pusat sudah banyak peraturan peraturan yang dapat mempermudah untuk pengurusan ijin pengembang, namun tidak semua daerah yang mendapatkan realisasi itu, masih ada daerah masih dalam kondisi sulit untuk pengurusan ijin dan lain lainnya.

“Saya berharap, hanya pengembang ini yang menunggak pajak, sebab apapun kondisi, wajib pajak harus bayar pajak. Dan pemerintah juga tetap memberikan penyuluhan penyuluhan kepada tiap wajib pajak agar tidak ada lagi penunggak pajak, sehingga pemerintah dan pengusaha harus tetap bersinergi,”pungkasnya.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru