Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Medan | Sumut24 Seluruh masyarakat yang bertransaksi di dalam negeri Negara Kesatuan RI (NKRI) wajib menggunakan mata uang rupiah, jika menolak maka akan dikenakan denda kurungan satu tahun dan pidana denda maksimal Rp200 juta.
Baca Juga:
“Rupiah wajib hukumnya berdaulat di NKRI,” kata Ronggo Gundala Yudha dari Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI)Â pada acara sosialisasi peraturan BI “Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah” yang diselenggarakan Departemen Pasar Keuangan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri eksportir dan perbankan Kamis (28/4).
Ia menjelaskan kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri sesuai dengan Peraturan BI (PBI) no 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI. Hal ini sejalan pula dengan pidato kenegaraan Presiden RI yang menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri guna mendorong penguatan ekonomi nasional melalui transformasi fundamental. Langkah ini untuk menunjukkan bahwa RI negara yang berdaulat.
Transformasi ekonomi juga memerlukan topangan yang kuat dari bidang-bidang lain seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, penegakan hukum dan penghargaan pada hak azasi manusia. Tanpa sinergi bidang-bidang tersebut, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan kokoh.
Menurut Ronggo, rupiah yang berdaulat dan memiliki martabat dapat mendukung nilai tukar rupiah yang stabil. Dan sampai sekarang masih ada yang menggunakan mata uang lain (dolarisasi) atau ringgit dalam bertransaksi khususnya di daerah perbatasan sehingga dapat menekan mata uang rupiah.
Masih ada juga pencantuman harga barang/jasa di wilayah NKRI dalam valuta asing, termasuk pembayaran/penyelesaian transaksi juga dengan valas. “Kewajiban penggunaan rupiah diharapkan mampu mengurangi dolarisasi di perekonomian Indonesia. Secara bertahap dan perlahan klta kurangi transaksi mata uang asing di dalam negeri dengan memberikan kesadaran masyarakat agar mencintai mata uang rupiah,” katanya.
Namun menurut Ronggo, ada pengecualian penggunaan rupiah yakni transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, simpanan di bank dalam valuta asing, perdagangan internasional seperti perdagangan barang lintas batas negara (ekspor impor) dan perdagangan jasa internasional cross bonder supply dan consumption abroad.
Ronggo menilai gencarnya sosialisasi rupiah, ternyata positip bagi pertumbuhan penguatan rupiah yang kini di posisi Rp13.100-Rp13.200 per dolar AS. “Transaksi valas domestik juga mengalami penurunan dari 6,5 miliar dolar AS posisi Juni 2015 menjadi 0,6 miliar dolar AS pada Pebruari 2016,â€pungkasnya.(W04)
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota