YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
Medan | Sumut24 Seluruh masyarakat yang bertransaksi di dalam negeri Negara Kesatuan RI (NKRI) wajib menggunakan mata uang rupiah, jika menolak maka akan dikenakan denda kurungan satu tahun dan pidana denda maksimal Rp200 juta.
Baca Juga:
“Rupiah wajib hukumnya berdaulat di NKRI,” kata Ronggo Gundala Yudha dari Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI)Â pada acara sosialisasi peraturan BI “Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah” yang diselenggarakan Departemen Pasar Keuangan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri eksportir dan perbankan Kamis (28/4).
Ia menjelaskan kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri sesuai dengan Peraturan BI (PBI) no 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI. Hal ini sejalan pula dengan pidato kenegaraan Presiden RI yang menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri guna mendorong penguatan ekonomi nasional melalui transformasi fundamental. Langkah ini untuk menunjukkan bahwa RI negara yang berdaulat.
Transformasi ekonomi juga memerlukan topangan yang kuat dari bidang-bidang lain seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, penegakan hukum dan penghargaan pada hak azasi manusia. Tanpa sinergi bidang-bidang tersebut, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan kokoh.
Menurut Ronggo, rupiah yang berdaulat dan memiliki martabat dapat mendukung nilai tukar rupiah yang stabil. Dan sampai sekarang masih ada yang menggunakan mata uang lain (dolarisasi) atau ringgit dalam bertransaksi khususnya di daerah perbatasan sehingga dapat menekan mata uang rupiah.
Masih ada juga pencantuman harga barang/jasa di wilayah NKRI dalam valuta asing, termasuk pembayaran/penyelesaian transaksi juga dengan valas. “Kewajiban penggunaan rupiah diharapkan mampu mengurangi dolarisasi di perekonomian Indonesia. Secara bertahap dan perlahan klta kurangi transaksi mata uang asing di dalam negeri dengan memberikan kesadaran masyarakat agar mencintai mata uang rupiah,” katanya.
Namun menurut Ronggo, ada pengecualian penggunaan rupiah yakni transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, simpanan di bank dalam valuta asing, perdagangan internasional seperti perdagangan barang lintas batas negara (ekspor impor) dan perdagangan jasa internasional cross bonder supply dan consumption abroad.
Ronggo menilai gencarnya sosialisasi rupiah, ternyata positip bagi pertumbuhan penguatan rupiah yang kini di posisi Rp13.100-Rp13.200 per dolar AS. “Transaksi valas domestik juga mengalami penurunan dari 6,5 miliar dolar AS posisi Juni 2015 menjadi 0,6 miliar dolar AS pada Pebruari 2016,â€pungkasnya.(W04)
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota