Jumat, 26 Desember 2025

DPD REI Sumut Dukung Hunian Untuk Orang Asing

Administrator - Jumat, 22 April 2016 08:32 WIB
DPD REI Sumut Dukung Hunian Untuk Orang Asing

Medan | Sumut24 Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing adalah untuk mendorong iklim investasi karena diberikannya percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor.

Baca Juga:

Pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri.

Maka dengan peraturan tersebut, ketua DPD REI Sumut, Umar Husin mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tentang aturan kepemilikan property bagi orang asing.

“Kepemilikan orang asing bukan berarti mereka diberikan sertifikat hak milik, tetapi hanya hak pakai, dan untuk di Sumut pasti kita dukung adanya program ini dan segera akan kita realisasikan,” katanya di Medan, Kamis (21/4).

Umar menambahkan, di Sumut sudah ditetapkan harga minimal hak pakai untuk orang asing adalah Rp 1 Milyar. Dan REI akan bangun sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah.

Wasekjend REI, Tomi Winstan mengatakan PP ini tentu didukung dan memang untuk persoalan kepemilikan orang asing sudah lama ditunggu untuk revisi PPnya, “saat ini sudah keluar PP terbarunya yang tentu kita harapkan akan memberi manfaat yang lebih baik untuk pertumbuhan  ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebenarnya secara pribadi Tomi mengaku inginkan adanya ketentuan wilayah dan zonasi yang boleh dimiliki oleh asing, apakah itu hanya diberlakukan untuk wilayah tertentu saja, atau mungkin zona wisata atau industri atau zona ekonomi khusus agar lebih spesifik dalam pembelian properti terutama terkait pembelian rumah tapak walaupun hanya Hak Pakai.

“Tetapi saya pikir untuk sementara ini kita lihat perkembangan seperti apa ke depannya, dan saya yakin suatu saat nanti kalau memang PP 103/ 2015 ini ternyata kurang memberikan manfaat kepada bangsa dan negara, pemerintah dapat merevisi PP ini lagi,” pungkasnya. (W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru