Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
KOTAPINANG l SUMUT24 Terkait dengan adanya proses pelelangan proyek jembatan Simarkaluang tahap II senilai Rp 14 M tahun anggaran 2016 yang masih dalam proses lelang. Namun adanya rekanan yang telah melakukan aktifitas pekerjaan di obyek proyek tersebut.    Dimana sesuai jadwal tanggal 22 Maret pembukaan penawaran proyek dan tanggal 23 Maret sudah ada aktifitas pekerjaan di lokasi proyek. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Pusat yang di konfirmasi SUMUT24 via Surel (surat elektronik) ketika ditanyakan seputar masalah adanya dugaan pelanggaran dan monopoli sehingga ada rekanan yang secara “Berani†langsung melakukan pekerjaan sedang proses tender masih berlangsung. Dikatakan KPPU Pusat melalui kpd_medan@kppu.go.id tanggal 15 April pukul 15.27 dalam surat balasan itu, bahwa masalah itu diharapkan agar pihak rekanan yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran untuk segera membuat membuat laporan baik secara langsung maupun tertulis ke KPPU Pusat atau KPD. Medan. Di samping itu selain pihak rekanan yang melapor, masyarakat biasa juga boleh melapor terkait proyek Simarkaluang tahap II yang sudah dikerjakan sedang dalam proses lelang. Dan juga bila ada kejanggalan lain yang terjadi dalam kegiatan proses lelang di ULP Labusel. Bilamana rekanan yang ikut dalam proses tender dan merasa ada pelanggaran segera membuat laporan ke pihaknya. Pelapor diharapkan melampirkan beberapa bukti pendukung. Seperti jati diri pelapor, Terlapor dan Saksi. Menerangkan secara jelas dan sedapat mungkin mengenai telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap undang undang no 5 Tahun 1999 secara resmi dengan menyajikan informasi yang lengkap sebagaimana di atur dalam peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha No.1 Tahun 2010. Paparan surat elektronik KPPU pusat kepada awak SUMUT24. Ditempat terpisah salah seorang pemerhati pembangunan di Labuhanbatu Raya yang bernaung di Lembaga Kajian Kesejahteraan Masyarakat (LKKM) Ishak juga sangat mendukung dan berharap KPPU Pusat untuk turun ke daerah.Dikarenakan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa sudah terorganisir dengan massif. Dengan istilah “Pengantin†bagi rekanan yang diduga telah diarahkan untuk menjadi pemenang. Lembaganya juga saat ini (Senin 18 April ) akan memasukan laporan ke KPPU pusat terkait adanya dugaan pelanggaran proses tender di mana pihak penyelanggaran lelang yakin ULP Labuhanbatu sepertinya akan menunda- nunda pengumunan pemenang tender. Laporan itu sebagai peringatan dan nasehat agar pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan) Labuhanbatu Raya terutama Labuhanbatu Induk agar melaksanakan proses lelang Pengadaan Barang dan Jasa selalu mengedepankan proses kerja Secara Jujur,Baik,Adil dan Prosedural. Bukan mengutamakan pihak rekanan titipan atau penggiringan paket kepada rekanan yang ditunjuk seperti selama ini bukan rahasia umum lagi. “ ULP harus bersih dari intervensi, Tak ada istilah pengantin dalam proses lelang, kita juga melayang surat laporan ke KPPU dan ini menjadi catatan bahwa segala proses tender jangan sampai menyalahi aturan yang ada, †tegasnya Minggu (17/4) kepada SUMUT 24 di Labuhan batu Sebelumnya SUMUT 24 juga telah memberitakan entah dasar hukum apa yang dipakai Rekanan pengerjaan paket proyek pembangunan Jembatan Simarkaluang tahap ll yang pagu anggaran Rp 14 M sehingga melakukan kegiatan pekerjaan di lokasi proyek tanpa ada terpasang plank pengumuman dari dinas terkait dan nama rekanan yang mengerjakan paket tersebut. Ironisnya, paket proyek jembatan Simarkaluang tahap ll yang di ikuti 25 perusahan yang ikut dan masih dalam proses tender.Dimana jadwal pengumuman pemenang belum waktunya. Sesuai jadwal dari ULP Labusel tanggal 15 April 2016. Dan masa sanggah, sejatinya paket proyek itu bisa dikerjakan bila merujuk kejadwal yang ditetapkan ULP tanggal 22 Maret sampai dengan tanggal 29 April. Rekanan mana yang melakukan kontrak berupa SPK dari dinas penyedia jasa. Namun aktifitas rekanan terlihat sudah berkerja dilokasi proyek dan material juga alat berat ada di lokasi. Apa dasar hukumnya sehingga rekanan berani melakukan pekerjaan sedang proyek masih ditenderkan. Hal ini dikatakan Hasraruddin Nur Daulay Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labusel yang juga mantan anggota dewan 2009-2014. Rekanan yang mengerjakan sudah mengangkangi dinas terkait yang menangani dan penyedia paket proyek Jembatan Simarkaluang tahap ll yang nilainya 14 Milyar dan jadwal agenda tender yang di buat ULP Labusel dalam bentuk sajian LPSE .Ini diduga merupakan satu kejahatan di bidang usaha yang terstruktur mengarah ke monopoli” rekanan sudah merasa paket proyek itu miliknya dan mengindahkan jadwal yang telah ditetapkan ULP Labusel,” terangnya bernada heran. Sebelumnya Kamis 7 April lalu di lokasi proyek terlihat para pekerja sedang merangkai besi cor dan juga terlihat alat berat berupa beko.Salah seorang warga yang ditemui SUMUT24 ketika di tanya seputaran kegiatan proyek ini mengatakan bahwa bangunan ini dilihatnya tahun kemarin (2015) di bangun dan tidak kenal siapa pemborongnya. Hanya saja dia juga heran sudah mulai dikerjakan, “Ngak tau siapa pemborongnya dan kok uda dikerjakan lagi, tapi masih tender, ” kata warga yang mengaku marga Harahap . Hasraruddin dan warga berharap agar pihak terkait baik dinas PU-PE dan ULP secara transfaran memberitahu ke publik bila perlu bertindak bila ada kesalahan agar pihak rekanan tahu bahwa mereka salah atau benar. Dan beliau juga berharap agar KPPU agar turun ke Labusel. “Ini sifatnya harus memakai azas tranfaransi agar masyarakat tahu, juga informasi dari masyarakat adalah bagian pengawasan dan KPPU juga harus tanggap dan turun langsung ke Labusel, “pungkasnya. Hasil investigasi data SUMUT 24. Bahwa paket proyekpembangunan jembatan Simarkaluang tahap l pagu anggarannya Rp10 M dimenangkan oleh rekanan PT Tisa Lestari beralamat di Medan. Dimana saat itu rekanan yang ikut melakukan tender atau penawaran sebanyak 28 perusahaan. Jadwal yang dibuat ULP Labusel pada saat itu pascaprakualifikasi 19 Juni 2015 s/d penanda tangan kontrak 27 Juli 2015. Dan jadwal ini berjalan sesuai aturan PT.Tisa Lestari tampil sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp.9. 968. 400. 000, _ dan nilai terkoreksi juga angka yang sama. Hanya terpaut penurunan harga dari pagu anggaran 10 M hanya Rp 131. 600. 000, (zai)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota