Jumat, 26 Desember 2025

KPPU Pusat : Lapor Jika Ada Monopoli

Administrator - Senin, 18 April 2016 09:52 WIB
KPPU Pusat : Lapor Jika Ada Monopoli

KOTAPINANG l SUMUT24 Terkait dengan adanya proses pelelangan proyek jembatan Simarkaluang tahap II senilai Rp 14 M  tahun anggaran 2016 yang masih dalam proses lelang. Namun adanya rekanan yang telah melakukan aktifitas  pekerjaan di obyek proyek tersebut.     Dimana sesuai jadwal tanggal 22 Maret  pembukaan penawaran proyek dan  tanggal 23 Maret sudah ada aktifitas pekerjaan di lokasi proyek. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Pusat  yang di konfirmasi SUMUT24 via Surel (surat elektronik) ketika ditanyakan seputar masalah adanya dugaan pelanggaran dan monopoli sehingga ada rekanan yang secara “Berani” langsung melakukan pekerjaan sedang proses tender masih berlangsung. Dikatakan KPPU Pusat melalui kpd_medan@kppu.go.id tanggal 15 April pukul 15.27 dalam surat balasan itu, bahwa masalah itu diharapkan agar pihak rekanan yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran untuk segera membuat membuat laporan baik secara langsung maupun tertulis ke KPPU Pusat atau KPD. Medan. Di samping itu selain pihak rekanan yang  melapor, masyarakat biasa juga boleh melapor terkait proyek Simarkaluang tahap II yang sudah dikerjakan  sedang dalam proses lelang. Dan juga bila ada kejanggalan lain yang terjadi dalam kegiatan proses lelang di ULP Labusel. Bilamana rekanan yang ikut dalam proses tender dan merasa ada pelanggaran segera membuat laporan ke pihaknya. Pelapor diharapkan melampirkan beberapa bukti pendukung. Seperti jati diri pelapor, Terlapor dan Saksi. Menerangkan secara jelas dan sedapat mungkin mengenai telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap undang undang no 5 Tahun 1999 secara resmi dengan menyajikan  informasi yang lengkap sebagaimana di atur dalam peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha No.1 Tahun 2010. Paparan surat elektronik KPPU pusat  kepada awak SUMUT24. Ditempat  terpisah salah seorang  pemerhati pembangunan di Labuhanbatu Raya yang bernaung di Lembaga Kajian Kesejahteraan Masyarakat (LKKM) Ishak juga sangat mendukung  dan berharap KPPU Pusat untuk turun ke daerah.Dikarenakan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa sudah terorganisir dengan massif. Dengan istilah “Pengantin” bagi rekanan yang diduga  telah diarahkan untuk menjadi pemenang. Lembaganya juga saat ini (Senin 18 April ) akan memasukan laporan ke KPPU pusat terkait adanya dugaan pelanggaran proses tender di mana pihak penyelanggaran lelang yakin ULP Labuhanbatu sepertinya akan menunda- nunda pengumunan pemenang tender. Laporan itu sebagai peringatan dan nasehat  agar pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan)  Labuhanbatu Raya  terutama Labuhanbatu Induk agar melaksanakan proses lelang  Pengadaan Barang dan Jasa selalu mengedepankan  proses kerja Secara Jujur,Baik,Adil dan Prosedural. Bukan mengutamakan pihak rekanan titipan atau penggiringan paket kepada rekanan yang ditunjuk seperti selama ini bukan rahasia umum lagi. “ ULP harus bersih dari intervensi, Tak ada istilah pengantin dalam proses lelang, kita juga  melayang surat laporan ke KPPU dan ini menjadi catatan bahwa segala proses tender jangan sampai menyalahi aturan yang ada, ” tegasnya Minggu (17/4) kepada SUMUT 24 di Labuhan batu Sebelumnya SUMUT 24 juga telah memberitakan entah dasar hukum apa yang dipakai Rekanan pengerjaan paket proyek pembangunan Jembatan Simarkaluang tahap ll yang pagu anggaran Rp 14 M sehingga melakukan kegiatan pekerjaan di lokasi proyek tanpa ada terpasang plank pengumuman dari dinas terkait dan nama rekanan yang mengerjakan paket tersebut. Ironisnya, paket proyek jembatan Simarkaluang tahap ll yang di ikuti 25 perusahan yang ikut dan  masih dalam proses tender.Dimana jadwal pengumuman pemenang belum waktunya. Sesuai jadwal dari ULP  Labusel tanggal 15 April 2016. Dan masa sanggah, sejatinya paket proyek itu bisa dikerjakan bila merujuk kejadwal yang ditetapkan ULP tanggal 22 Maret  sampai dengan tanggal 29 April. Rekanan mana yang melakukan kontrak berupa SPK dari dinas penyedia jasa. Namun aktifitas rekanan terlihat  sudah berkerja dilokasi proyek dan material juga alat berat ada di lokasi. Apa dasar hukumnya sehingga rekanan berani melakukan pekerjaan sedang proyek masih ditenderkan. Hal ini dikatakan Hasraruddin Nur Daulay Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labusel yang juga mantan anggota dewan  2009-2014. Rekanan yang mengerjakan sudah mengangkangi dinas terkait yang menangani dan penyedia paket proyek Jembatan Simarkaluang tahap ll yang nilainya 14 Milyar dan jadwal agenda tender yang di buat ULP Labusel dalam bentuk sajian LPSE .Ini diduga merupakan satu kejahatan di bidang  usaha  yang terstruktur mengarah ke monopoli” rekanan sudah merasa paket proyek itu miliknya dan mengindahkan jadwal yang telah ditetapkan ULP Labusel,” terangnya bernada heran. Sebelumnya Kamis 7 April lalu di lokasi proyek terlihat para pekerja sedang merangkai besi cor dan juga terlihat alat berat berupa beko.Salah seorang warga yang ditemui SUMUT24 ketika di tanya seputaran kegiatan proyek ini mengatakan bahwa bangunan ini dilihatnya tahun kemarin (2015) di bangun dan tidak kenal siapa pemborongnya. Hanya saja dia juga heran sudah mulai dikerjakan,  “Ngak tau siapa pemborongnya dan kok uda dikerjakan lagi, tapi masih tender, ” kata warga yang mengaku marga Harahap . Hasraruddin dan warga berharap agar pihak terkait baik dinas PU-PE dan ULP  secara transfaran memberitahu ke publik bila perlu bertindak bila ada kesalahan agar pihak rekanan tahu bahwa mereka salah atau benar. Dan beliau juga berharap agar KPPU  agar turun ke Labusel. “Ini sifatnya harus memakai azas tranfaransi agar masyarakat tahu, juga informasi dari masyarakat adalah bagian pengawasan dan  KPPU juga harus tanggap dan turun langsung ke Labusel, “pungkasnya. Hasil investigasi data SUMUT 24. Bahwa paket proyekpembangunan jembatan Simarkaluang tahap l pagu anggarannya Rp10 M dimenangkan oleh rekanan PT Tisa Lestari beralamat  di Medan. Dimana saat itu rekanan yang ikut melakukan tender atau penawaran sebanyak 28 perusahaan. Jadwal yang dibuat ULP Labusel pada saat itu pascaprakualifikasi 19 Juni 2015 s/d  penanda tangan kontrak 27 Juli 2015. Dan jadwal ini berjalan sesuai aturan PT.Tisa Lestari tampil sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp.9. 968. 400. 000, _ dan nilai terkoreksi juga angka yang sama. Hanya terpaut penurunan harga dari pagu anggaran 10 M hanya Rp 131. 600. 000, (zai)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru