Jumat, 26 Desember 2025

Wakil Pansus DPRD Deliserdang Minta Bupati Kaji Ulang PKS di Kec Biru-biru

Administrator - Kamis, 07 April 2016 05:33 WIB
Wakil Pansus DPRD Deliserdang Minta Bupati Kaji Ulang PKS di Kec Biru-biru

BIRU-BIRU |SUMUT24 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Jalan Besar Delitua-Tiga juhar, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru diduga dibangun tanpa izin alias illegal. Panitia khusus (pansus) DPRD Deliserdang meminta kepada Bupati Deliserdang Drs H Asari Tambunan mengkaji ulang keberadaan pembangunan PKS tersebut.

Baca Juga:

“ Menurut kita pembangunan PKS ini sudah menyalahi aturan dimungkinkan melanggar peraturan tentang izin, karena itu, kami selaku pansus DPRD Deliserdang meminta kepada Bupati agar mengkaji ulang, tentang kelayakan PKS tersebut,” ungkap Wakil Pansus DPRD Deliserdang Khuzu Wilson Tarigan saat ditemui wartawan di Deliserdang, kemarin.

Dijelaskan Khuzu, pembangunan PKS itu sangat berbenturan dengan banyak aturan, salah satunya peraturan UU no 41 Tahun 2009 tentang ketahanan pangan, UU no 32 Tahun 2009 tentang lingkungan, dan peraturan izin di Kabupaten Deliserdang.

“ Banyak lho, aturan dilanggar oleh pembangunan PKS itu, UU dan perda Deliserdang, jika mengacu ke UU no 41 Tahun 2009 tentang ketahanan pangan berkelanjutan, dalamnya ada disebutkan jika membangun PKS haruslah disediakan lahan pertanian produktif seluas 300 % untuk menggantikan dari lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik, seluas kurang lebih 10.000 Hektar, apakah poin ini sudah ada disediakan, lalu UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, apakah dampak lingkungannya sudah sesuai, apalagi lokasi pembangunannya sangat berdekatan dengan aliran sungai seruai, apa kira-kira dampak yang diakibatkan PKS ini bagi lingkungan hidup,” tambah Khuzu.

Kalau mengacu ke dua Undang-undang ini saja, kelayakan pembangunan PKS itu sudah cacat demi hukum. “ Saya yakin Pemkab Deliserdang mengetahui akan hal ini, semua tentang peraturan dan UU pastinya dibahas oleh biro hukum, nah lantas mengapa pelanggaran ini masih belum mendapat tindakan dari pemkab atau kepolisian daerah sumatera utara (poldasu) tentang dampak kerusakan lingkungan,” jelas Khuzu.

Diketahui, kata Anggota komisi D dari Fraksi Nasdem itu, pemkab sendiri juga belum berani mengeluarkan ini izin peruntukan lahan bangunan itu dan Bapeda juga belum berani menerbitkan izin Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW)nya, kemudian Bapedalda juga belum mengeluarkan UKL/UPL sebagai izin lingkungannya.”Apakah seperti ini pembangunan sebuah pabrik di wilayah Deliserdang, simpulnya menggambarkan kalau administrasi dan penegekan perda di Pemkab Deliserdang amburadul sekali,” kata Khuzu sambil tersenyum.

Di samping itu, elemen yang berkompten atas hal ini bukan cuma pemkab saja, tapi Poldasu juga berhak melakukan pemeriksaan atas pembangunan pabrik ini jika kita mengacu ke Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) tentang lingkungan, dan berhak sepenuhnya mempidanakan jika ditemukan kerusakan lingkungan pada pembangunan PKS tersebut.

“Kalau yang saya dengar, di sana pihak PKS melakukan perusakan terhadap irigasi persawahan milik masyarakat dan pemerintah, sehingga debit air dikeadaan sekarang ini tidak terkontrol dan dapat merusak hasil panen tanaman padi masyarakat,” lanjut Khuzu. (tar)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru