Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
MEDAN | SUMUT24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan upaya penegakan hukum perpajakan, yaitu penyitaan serentak atas aset para penunggak pajak, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp15,560 miliar.
Baca Juga:
Aset penunggak pajak yang telah disita antara lain sebuah ruko yang terletak di Tegal Rejo, Medan serta sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Selain penyitaan, beberapa KPP juga melelang aset penunggak pajak yang telah disita dalam bentuk kendaraan bermotor dengan total tunggakan pajak sebesar Rp4,499 miliar. KPP juga melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 421 juta.
“Penyitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Bertepatan dengan tanggal yang sama dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19, kami melakukan penyitaan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I tiap bulannya. Namun, karena tanggal 19 kemarin jatuh pada hari Sabtu, maka penyitaan baru dilakukan hari Senin (21/3/2016) kemarin,†ujar Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Selasa (5/4).
Penyitaan merupakan tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan penyitaan tidak serta merta dilakukan. Sebelum dilakukan penyitaan, KPP menerbitkan Surat Teguran kepada Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan telah diterbitkan Surat Teguran kepadanya, maka KPP akan menerbitkan Surat Paksa.
Penyitaan baru dapat dilaksanakan apabila Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat 2 kali 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Mukhtar mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI/Polri, SPT Tahunan wajib disampaikan melalui e-Filing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015.(nis)
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News
Tipuan Maut Mantan Polisi dan Istri! Nasib Keluarga Personel Polres Padangsidimpuan Dipertaruhkan, Anak Jadi Tukang Cuci Gosok demi Bertahan
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai dengan agenda
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan nonton
News