Kamis, 18 September 2025

Total Tunggakan Pajak Rp15,560 Miliar DJP Sumut Lakukan Penyitaan

Administrator - Rabu, 06 April 2016 08:28 WIB
Total Tunggakan Pajak Rp15,560 Miliar DJP Sumut Lakukan Penyitaan

MEDAN | SUMUT24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan upaya penegakan hukum perpajakan, yaitu penyitaan serentak atas aset para penunggak pajak, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp15,560 miliar.

Baca Juga:

Aset penunggak pajak yang telah disita antara lain sebuah ruko yang terletak di Tegal Rejo, Medan serta sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Selain penyitaan, beberapa KPP juga melelang aset penunggak pajak yang telah disita dalam bentuk kendaraan bermotor dengan total tunggakan pajak sebesar Rp4,499 miliar. KPP juga melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 421 juta.

“Penyitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Bertepatan dengan tanggal yang sama dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19, kami melakukan penyitaan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I tiap bulannya. Namun, karena tanggal 19 kemarin jatuh pada hari Sabtu, maka penyitaan baru dilakukan hari Senin (21/3/2016) kemarin,” ujar Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Selasa (5/4).

Penyitaan merupakan tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan penyitaan tidak serta merta dilakukan. Sebelum dilakukan penyitaan, KPP menerbitkan Surat Teguran kepada Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan telah diterbitkan Surat Teguran kepadanya, maka KPP akan menerbitkan Surat Paksa.

Penyitaan baru dapat dilaksanakan apabila Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat 2 kali 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Mukhtar mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI/Polri, SPT Tahunan wajib disampaikan melalui e-Filing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015.(nis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akhirnya, Ada Wakil Indonesia Wada Hamidah Ikut Berlayar ke Gaza
Terima Audiensi JMSI Sumut, Wali Kota Medan: Keterbukaan Adalah Hak Publik, Media Penggeraknya
Kajatisu Harli Siregar Dukung Penuh Musda JMSI Sumut: "JMSI Harus Jadi Corong Informasi yang Bersih dan Mencerahkan"
Tanjung Balai Optimis Kembali Mendapatkan Adipura Dari Kementerian Lingkungan Hidup
Pastikan Tata Kelola Keuangan Daerah Optimal, Wali Kota Tanjungbalai Kerja Sama Dengan KPPN
Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
komentar
beritaTerbaru