YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
MEDAN | SUMUT24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan upaya penegakan hukum perpajakan, yaitu penyitaan serentak atas aset para penunggak pajak, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp15,560 miliar.
Baca Juga:
Aset penunggak pajak yang telah disita antara lain sebuah ruko yang terletak di Tegal Rejo, Medan serta sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Selain penyitaan, beberapa KPP juga melelang aset penunggak pajak yang telah disita dalam bentuk kendaraan bermotor dengan total tunggakan pajak sebesar Rp4,499 miliar. KPP juga melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 421 juta.
“Penyitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Bertepatan dengan tanggal yang sama dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19, kami melakukan penyitaan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I tiap bulannya. Namun, karena tanggal 19 kemarin jatuh pada hari Sabtu, maka penyitaan baru dilakukan hari Senin (21/3/2016) kemarin,†ujar Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Selasa (5/4).
Penyitaan merupakan tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan penyitaan tidak serta merta dilakukan. Sebelum dilakukan penyitaan, KPP menerbitkan Surat Teguran kepada Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan telah diterbitkan Surat Teguran kepadanya, maka KPP akan menerbitkan Surat Paksa.
Penyitaan baru dapat dilaksanakan apabila Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat 2 kali 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Mukhtar mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI/Polri, SPT Tahunan wajib disampaikan melalui e-Filing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015.(nis)
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota