Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus gencar melakukan upaya meningkatkan literasi pemahaman masyarakat tentang industri keuangan.
Literasi yang dilakukan terkait produk dan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, cakap dalam mengelola keuangan dan terhindar dari investasi ilegal.
Demikian disampaikan Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi pada acara media update kinerja sektor jasa keuangan serta perkembangan literasi dan inklusi di Sumut, Selasa (25/7/2023) di Jalan Samanhudi Medan.
Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu di Kantor OJK Regional 5 Sumbagut itu, hingga Juni 2023, OJK sudah tuntaskan 70,41 persen pengaduan dari masyarakat Sumut.
Turut hadir di acara itu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK KR 5 Sumbagut Anton Purba, serta Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK KR 5 Sumbagut Wan Nuzul Fachri.
Masih sebut Bambang Mukti Riyadi,
selama periode Januari hingga Juni 2023, OJK KR5 Sumbagut telah melaksanakan 43 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 9.650 orang peserta di wilayah Sumatera Utara, termasuk didalamnya adalah program OJK Visit.
Bambang juga menyebut, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, OJK KR 5 menerima kunjungan instansi/lembaga pendidikan yang ingin memperluas wawasan bidang tugas dan fungsi OJK dan Sektor Jasa Keuangan.
Saat ditanya peran OJK Sumbagut memberikan edukasi kepada masyarakat akan semakin banyak menjamurnya pegadaian, Bambang Mukti Riyadi memstikan pihaknya juga terus gencar melakukan edukasi, agar masyarakat bisa memilih mana pegadaian yang memiliki izin resmi atau tak ada izin.
“Sehingga masyarakat nantinya tak menyesal bila terjadi masalah pada pegadaian tersebut dan yang paling penting selain ada izin pegadaiannya, modalnya cukup.”
Bambang juga mengingatkan masyarakat bila melakukan kredit perumahan kepada pengembang, agar bijak dan cerdas memilih pengembang perumahanbya dan jangan asal pilih, sehingga kebelakang hari bila terjadi masalah tak timbuklan perselisihan, seperti ada pengembang perumahan yang lari sebelum menyerahkan sertifikat tanah perumahannnya atau usaha propertinya bangkrut dan tutup.(red-1)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News