Rabu, 25 Februari 2026

Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar

Administrator - Jumat, 23 September 2022 19:22 WIB
Lahan Sawah Dilindungi Indikatif di Medan yang Dipertahankan Seluas 0 Hektar

Medan – Sumut24.co

Baca Juga:

Pemko Medan mengikuti pertemuan Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Provinsi Sumatra Utara, Jumat (23/9) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jumat (23/9). Dalam pertemuan yang dipimpin Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP itu disepakati bahwa luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar.

Hadir dalam pertemuan itu mewakili pihak Pemko Medan adalah antara lain Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Endar Sutan Lubis, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ferry Ichsan, serta perwakilan Bappeda Medan.

Dalam pertemuan itu dipaparkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan BPN atas LSD di Medan. Hasil verifikasi LSD Indikatif Kota Medan pun dipampangkan di dua layar yang dipasang di ruang pertemuan. Mengacu kepada materi layar tersebut, pihak BPN menyampaikan, bahwa LSD Indikatif di Medan yang tidak dapat dipertahankan seluas 385,52 hektar.

Dari luas tersebut, yang terkurung seluas 8,28 hektar, yang terbangun seluas 171,62 hektar, dan yang termasuk rencana pengembangan prioritas seluas 205, 62 hektar. Dengan demikian, lanjutnya, LSD Indikatif yang dipertahankan adalah seluas 0 hektar.

Pada pertemuan itu terjadi titik temu tentang bahwa luas LSD Indikatif di Medan yang dipertahankan seluas 0 hektar. Kendati demikian, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI, Dr. Ir. Budi Situmorang MRUP tetap meminta agar pihak Bappeda Medan melengkapi data-data pendukung yang sudah ada.

Selanjutnya dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dalam Rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Medan.

Selain Pemko Medan, pertemuan verifikasi dan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ini juga diikuti oleh pihak Pemkab Serdangbedagai, Deliserdang, dan Pemko Binjai.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
Dahi Menyentuh Sajadah: Cerita Haru Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
komentar
beritaTerbaru