Minggu, 03 Agustus 2025

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut : Pemberi Kerja Wajib Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Pekerja

Administrator - Selasa, 20 Desember 2016 02:38 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut : Pemberi Kerja Wajib Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Pekerja
Medan | Sumut24  Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Edy Sahrial mengatakan, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada prakteknya masih banyak yang menyimpang dari aturan. “Salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada mendorong perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia akan segera dapat terwujud,”katanya diacara sosialisasi , monitoring dan evaluasi kerjasama antara BPJS ketenagakerjaan Sumbagut dan Kejati Aceh dan Sumut di Santika Dyandra Hotel Medan, Kamis (15/12). Dikatakannya, di wilayah Sumbagut pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga pengawas dan pemeriksaan BPJS ketenagakerjaan telah mencapai Rp 10,51 miliar dan total potensi sebesar Rp 41,61 miliar. “Sedangkan, untuk potensi Surat Kuasa Khusus diwilayah Sumbagut sebanyak 12,894 namun baru terealisasi sebanyak 3,768 atau 29 persen,”ujarnya. Sementara jumlah tenaga kerja penerima upah, dan bukan penerima upah untuk Sumbagut sampai bulan November, 2016 sebanyak 768.609 dengan jumlah perusahaan sebanyak 32.441. “Untuk mendukung penegakan regulasi, BPJS ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman. Aplikasi ini menginformasikan langsung kepada BPJS ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan sebenarnya,”ujarnya. Sejalan dengan hal ini, maka BPJS ketenagakerjaan Sumbagut menjalin kerjasama dengan kejaksaan Sumut yang berguna dalam penegakan regulasi dan memperkuat cakupan perlindungan seperti yang sudah dilakukan di Bandung, Surabaya, DKI Jakarta dan Banten. “Kami berharap kejaksaan Sumut ini dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial,”pungkasnya.(W04)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan
Robincen HabeahannMewakili Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPS
Proyek Drainase Siluman Dinas SDABMK Medan Diduga Ada di Psr I Tanah Enam Ratus, Pemborong : Tidak Tahu Dimana Keberadaan Planknya
Majelis Dakwah Al Washliyah SUMUT Lanjutkan Pembinaan Rutin Da'i dan Muallaf di Tanah Karo
DPRD Kab.Pakpak Bharat Sahkan Tiga Ranperda
Munas APTISI ke VII Sukses , Ketua Dr. Isa: Semua Berjalan dengan Semangat Hebat
komentar
beritaTerbaru