
Dari Rekam Jejaknya, Sulit Diterima Akal Bupati Karo Ikut “Bisnis” Proyek
Dari Rekam Jejaknya, Sulit Diterima Akal Bupati Karo Ikut &ldquoBisnis&rdquo Proyek
kotaMedan | Sumut24
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin kepastian hukum untuk para pengusaha di Sumut. Dan revisi Undang-undang Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau mengganggu pengusaha dalam kegiatan usahanya. Bahkan KPPU akan melakukan penguatan kepastian hukum berusaha dan meningkatkan iklim investasi.
Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, penguatan KPPU dalam usulan perubahan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.
“Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha. KPPU menjamin rancangan perubahan UU No 5/1999 ditujukan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha, sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya,” katanya di Medan, Selasa (25/10/2016).
Seperti pada rencana perubahan pasal pengenaan denda menjadi maksimal 30% dari hasil penjualan. Penerapan denda itu tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya.
Praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus persekongkolan usaha telah terbukti membawa dampak kerugian ke konsumen atau negara sampai triliunan rupiah, sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya.
“Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian lainnya secara tidak langsung,” ujarnya.
Praktik persaingan usaha tidak sehat ini mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya, lantaran harga jual produk menjadi mahal. Sehingga, kalau dibiarkan terus terjadi akan membuat daya saing nasional sulit terangkat.
Oleh sebab itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang tengah diperjuangkan KPPU, yaitu peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp25 miliar.
Dengan peningkatan denda ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.
Dalam perubahan UU Nomor 5/1999 juga memuat klausul mengenai penguatan kelembagaan KPPU. Abdul Hakim berharap, status kelembagaan ini juga akan memberikan kenyamanan bekerja bagi pegawai KPPU yang akhirnya bisa memperkuat institusinya.
“Modus praktik kartel dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Sehingga, KPPU sebagai lembaga penegak hukum perlu diperkuat. Penguatan kewenangan KPPU ini untuk mengungkap praktik-praktik kartel dan harus segera dipenuhi,” pungkasnya.(W04)
Dari Rekam Jejaknya, Sulit Diterima Akal Bupati Karo Ikut &ldquoBisnis&rdquo Proyek
kotaJakarta, Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia InternationalAuto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan resmi berakhir dengancapai
NewsTangerang, 5 Agustus 2025 Akses layanan kesehatan yang merata masih menjadi tantangan di wilayah pesisir seperti Desa Tegal Kunir Lor, K
EkbisMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen)
NewsUNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas JakartaSumut24.co Gaya berpakaian terus berkembang, tak ha
NewsBRI Imbau Nasabah Waspada Social Engineering, Terkait Laporan Dugaan Kehilangan Dana di PadangsidempuanPadangsidimpuanSumut24.co6 Agustus 2
NewsBALIGE Sumut24.co Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam asrama Yayasan Tuna Bangsa Soposurung (YTBS) pada tanggal 23
kotaHari Mangrove Sedunia 2025,Mangrove Education Tanam Pohon di Kampung Nipah Sergai
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih melantik dan pengambilan sumpah jabatan Muhammad Syah Irwan sebagai Pe
NewsKemenko Polhukam Pantau Program Kesehatan Prioritas Presiden di Sumatera Utara
kota