Kamis, 07 Agustus 2025

KPPU Sumut Jamin Kepastian Hukum Untuk Pengusaha

Administrator - Rabu, 26 Oktober 2016 10:58 WIB
KPPU Sumut Jamin Kepastian Hukum Untuk Pengusaha

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin kepastian hukum untuk para pengusaha di Sumut. Dan revisi Undang-undang Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau mengganggu pengusaha dalam kegiatan usahanya. Bahkan KPPU akan melakukan penguatan kepastian hukum berusaha dan meningkatkan iklim investasi.

Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, penguatan KPPU dalam usulan perubahan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.

“Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha. KPPU menjamin rancangan perubahan UU No 5/1999 ditujukan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha, sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya,” katanya di Medan, Selasa (25/10/2016).

Seperti pada rencana perubahan pasal pengenaan denda menjadi maksimal 30% dari hasil penjualan. Penerapan denda itu tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya.

Praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus persekongkolan usaha telah terbukti membawa dampak kerugian ke konsumen atau negara sampai triliunan rupiah, sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya.

“Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian lainnya secara tidak langsung,” ujarnya.

Praktik persaingan usaha tidak sehat ini mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya, lantaran harga jual produk menjadi mahal. Sehingga, kalau dibiarkan terus terjadi akan membuat daya saing nasional sulit terangkat.

Oleh sebab itu, salah satu poin revisi UU Nomor 5/1999 yang tengah diperjuangkan KPPU, yaitu peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini, dalam UU yang berlaku denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp25 miliar.

Dengan peningkatan denda ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kartel. Selain itu, besaran denda yang masuk ke kas negara diharapkan dapat mengganti kerugian atau dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik kartel.

Dalam perubahan UU Nomor 5/1999 juga memuat klausul mengenai penguatan kelembagaan KPPU. Abdul Hakim berharap, status kelembagaan ini juga akan memberikan kenyamanan bekerja bagi pegawai KPPU yang akhirnya bisa memperkuat institusinya.

“Modus praktik kartel dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Sehingga, KPPU sebagai lembaga penegak hukum perlu diperkuat. Penguatan kewenangan KPPU ini untuk mengungkap praktik-praktik kartel dan harus segera dipenuhi,” pungkasnya.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Rekam Jejaknya, Sulit Diterima Akal Bupati Karo Ikut “Bisnis” Proyek
Lampaui Target: Transaksi Astra Financial Capai Rp 2,4 Triliun di GIIAS 2025
Maesa Dental Clinic Wujudkan Aksi Nyata melalui Maesa Untuk Negeri, Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Ratusan Warga Tangerang
Sambut Baik Implementasi Permen ESDM 14/2025,  Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Hal ini
UNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas
BRI Imbau Nasabah Waspada Social Engineering, Terkait Laporan Dugaan Kehilangan Dana di Padangsidempuan
komentar
beritaTerbaru