Selasa, 24 Februari 2026

Booth UMKM Warnai Sosialisasi UU HPP

Administrator - Jumat, 04 Februari 2022 16:37 WIB
Booth UMKM Warnai Sosialisasi UU HPP

Medan – www.sumut24.co

Baca Juga:

Sejumlah booth Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I mewarnai jalannya sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Medan hari ini (4/2). Kalangan UMKM sendiri merupakan kalangan yang paling banyak diberikan dukungan kemudahan oleh UU HPP.

Sebut saja fasilitas tarif pengenaan PPh final hanya dengan 0,5% dari pendapatan bruto, penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E dan yang terbaru, UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp 500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1%,2% atau 3% untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan narasumber utama dalam sosialisasi hari ini mengatakan kebijakan dalam UU HPP sangat berpihak pada UMKM. “Misal, anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar per tahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil kan ? Baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi ini sangat, sangat, sangat berpihak pada UMKM”, kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeck Shah dalam sambutannya mengingatkan masyarakat Sumatera Utara yang banyak berusaha melalui perkebunan kelapa sawit dan karet untuk taat pajak dan segera mendaftarkan diri jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Saya berharap seluruh masyarakat Sumatera Utara taat pajak dan sadar membayar pajak, bagi yang belum menjadi Wajib Pajak agar segera mwndaftarkan diri. Kita harapkan pembayaran pajak berefek baik bagi pengusaha”, katanya. Musa juga mengingatlan bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ada di dalam UU HPP.

Sejalan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo juga terus mengingatkan waiib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya yang terbatas. Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022. Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, waiib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, obrolan melalui whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
31.9 Milyar Rekontruksi Jalan Desa Silau Jawa Menuju Desa Gotting Sidodadi Terkesan Asal Jadi dan Menuai Sorotan Masyarakat
Rico Waas Lantik 213 Pejabat, Tekankan Mental Tancap Gas, Ini Pesannya
Wakil Walikota Mefam Zakiyuddin Ajak Ikatan Pelajar Al Washliyah Perangi Narkoba dan Judi Online
Dr. Supriadi SE., Beri Apresiasi Kinerja Rico - Zaki
Gubsu Bobby Terima Kunjungan Wamen PANRB, Bahas Penguatan Layanan di Daerah Terdampak Bencana
Wartawan, Spiritualis, dan Pendaki: Satu Sosok Banyak Jejak
komentar
beritaTerbaru