Kamis, 25 Desember 2025

Baru Satu Pelaku Usaha Ajukan Debitur Ke LPEI

Administrator - Jumat, 30 September 2016 06:18 WIB
Baru Satu Pelaku Usaha Ajukan Debitur Ke LPEI

Medan | Sumut24 Deputi Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) Wilayah Medan mengatakan, tercatat baru 1 pelaku usaha yang mengajukan diri sebagai debitur. Padahal, pemerintah melalui LPEI sudah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Juni lalu.

Baca Juga:

“Kalau di Sumut memang baru 1 pelaku usaha kecil yang mengajukan, yaitu perusahaan pengekspor ikan di daerah Medan Marelan, Dan kemungkinan akan kita setujui sekitar Rp5 Miliar,” katanya, Kamis (29/9).

Untuk sekarang ini, di Sumut masih sektor perkebunan seperti sawit, karet dan kopi yang sangat berpotensi, selebihnya masih mendata dan melengkapi pemberkasan pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman.

Menurutnya, kemungkinan minimnya pelaku UMKM yang berorientasi ekspor membuat pihaknya kesulitan menyalurkan KURBE adalah program ini sangat baru serta akses hingga ke petani masih minim.

“Program ini kan masih baru juga, sehingg kita akan lakukan kerjasama dengan ventura-ventura cari link agar bisa menjangkau petani di daerah-daerah karena banyak juga petani yang hasil pertaniannya di eksporkan,” katanya.

Padahal, syaratnya menjadi debitur cukup mudah, punya usaha berorientasi ekspor, mengajukan surat permohonan, menyerahkan data diri, serta laporan keuangan atau data keuangan lainnya.

“Bahkan bunga untuk program ini terbilang rendah yaitu 9% per tahun efektif tanpa subsidi. Tenor KURBE paling lama 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dan/atau 5 tahun untuk Kredit Investasi Ekspor (KIE),” ujarnya.

Tiap kategori industri, memiliki besaran plafon masing-masing. Usaha mikro dapat memanfaatkan kredit hingga maksimal Rp5 miliar. Adapun plafon kredit untuk usaha kecil sebesar Rp25 miliar dengan ketentuan maksimal KMKE sebanyak Rp15 miliar.

“Sementara usaha menengah bisa mengajukan kredit dengan maksimal plafon Rp50 miliar dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar,” pungkasnya. (W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
komentar
beritaTerbaru