Kamis, 25 Desember 2025

Tax Amnesty Sumut Capai Rp 2,3 Triliun

Administrator - Selasa, 27 September 2016 06:22 WIB
Tax Amnesty Sumut Capai Rp 2,3 Triliun

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Nilai uang tebusan yang diterima oleh DJP Sumut lebih dari Rp2 triliun atau totalnya mencapai Rp2.3 triliun adalah informasi data terakhir. Maka menurut Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, jika mengacu kepada angka tebusan 2% saja, maka setidaknya ada dana sekitar Rp 115 trilyun yang dideklarasikan. Dengan angka sebesar itu, maka sudah terealisasi sebesar 51% lebih dari nilai indikator harta yang berpeluang dideklarasikan di wilayah Sumut menurut estimasi yang sebesar Rp200 triliun.

“Dan seperti dugaan sebelumnya, tren tebusan uang meningkat di pekan terakhir bulan ini. Jadi saya menilai realisasi dari tebusan ini sesuai dengan ekspektasi sebelumnya. Ini sebuah pencapaian yang cukup baik. Saya menilai program TA ini cukup berhasil di wilayah Sumut. Realisasinya sudah cukup baik meskipun menurut hemat saya masih jauh dari target di awal. Namun bulan maret masih lama. Masih ada peluang penyerapan dana tebusan di program pengampunan pajak ini,” kata Gunawan Benjamin kepada SUMUT24, Senin (26/9).

Dikatakannya, kalau mengacu kepada data bulan maret tahun ini. Terdapat sekitar 150.000 jiwa wajib pajak di wilayah SUMUT. Kalau wajib yang sudah ikut TA sebesar 15.000. Namun masih sulit untuk mencari potensi wajib pajak yang berpeluang ikut Tax Amnesty. Namun, melihat potensi wajib pajak yang ikut TA itu berpeluang menembus angka 23 ribu jiwa.

“Memang sekalipun wajib pajak ada banyak di wilayah Sumut, namun khusus untuk uang tebusan atau yang ikut program TA sudah pasti tidak akan semuanya. Paling banyak nantinya juga akan merubah SPT yang tertera. Dan saya pikir pelaporan SPT nanti akan didominasi oleh harta yang tidak perlu membayar uang tebusan,” ujarnya.

Untuk itu, bagi masyarakat Sumut, sebaiknya berkonsultasi langsung kepada pihak konsultan pajak. Jangan sampai jika nantinya ternyata dari uang yang telah dideklarasikan tersebut masih ada harta yang harus ditebus.

“Ini bisa merugikan kita karena angka tebusan yang paling murah jika kita melaporkannya di bulan September ini,” pungkasnya. (w04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru