Sabtu, 21 Februari 2026

Tax Amnesty Sumut Capai Rp 2,3 Triliun

Administrator - Selasa, 27 September 2016 06:22 WIB
Tax Amnesty Sumut Capai Rp 2,3 Triliun

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Nilai uang tebusan yang diterima oleh DJP Sumut lebih dari Rp2 triliun atau totalnya mencapai Rp2.3 triliun adalah informasi data terakhir. Maka menurut Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, jika mengacu kepada angka tebusan 2% saja, maka setidaknya ada dana sekitar Rp 115 trilyun yang dideklarasikan. Dengan angka sebesar itu, maka sudah terealisasi sebesar 51% lebih dari nilai indikator harta yang berpeluang dideklarasikan di wilayah Sumut menurut estimasi yang sebesar Rp200 triliun.

“Dan seperti dugaan sebelumnya, tren tebusan uang meningkat di pekan terakhir bulan ini. Jadi saya menilai realisasi dari tebusan ini sesuai dengan ekspektasi sebelumnya. Ini sebuah pencapaian yang cukup baik. Saya menilai program TA ini cukup berhasil di wilayah Sumut. Realisasinya sudah cukup baik meskipun menurut hemat saya masih jauh dari target di awal. Namun bulan maret masih lama. Masih ada peluang penyerapan dana tebusan di program pengampunan pajak ini,” kata Gunawan Benjamin kepada SUMUT24, Senin (26/9).

Dikatakannya, kalau mengacu kepada data bulan maret tahun ini. Terdapat sekitar 150.000 jiwa wajib pajak di wilayah SUMUT. Kalau wajib yang sudah ikut TA sebesar 15.000. Namun masih sulit untuk mencari potensi wajib pajak yang berpeluang ikut Tax Amnesty. Namun, melihat potensi wajib pajak yang ikut TA itu berpeluang menembus angka 23 ribu jiwa.

“Memang sekalipun wajib pajak ada banyak di wilayah Sumut, namun khusus untuk uang tebusan atau yang ikut program TA sudah pasti tidak akan semuanya. Paling banyak nantinya juga akan merubah SPT yang tertera. Dan saya pikir pelaporan SPT nanti akan didominasi oleh harta yang tidak perlu membayar uang tebusan,” ujarnya.

Untuk itu, bagi masyarakat Sumut, sebaiknya berkonsultasi langsung kepada pihak konsultan pajak. Jangan sampai jika nantinya ternyata dari uang yang telah dideklarasikan tersebut masih ada harta yang harus ditebus.

“Ini bisa merugikan kita karena angka tebusan yang paling murah jika kita melaporkannya di bulan September ini,” pungkasnya. (w04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut24 Group Rianto SH MH Berduka
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev: Sudah Terlaksana dengan Baik
komentar
beritaTerbaru