Jumat, 26 Desember 2025

Sosialisasi Tax Amnesty KPP Pratama Padangsidimpuan

Administrator - Senin, 08 Agustus 2016 10:36 WIB
Sosialisasi Tax Amnesty KPP Pratama Padangsidimpuan

Padangsidimpuan | SUMUT-24 Pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan melakukan sosialisasi kepada ratusan pemilik badan usaha dan orang pribadi (OP) di Aula Kantor Pajak Pratama Padangsidimpuan, Kamis (4/8). Langkah ini sebagai upaya tindak lanjut program nasional dalam memberlakukan tax amnesty sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang , tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. “Sosialisasi tax amnesty ini akan kita lakukan sampai Rabu mendatang. Dan tidak sampai disitu kita akan terus melakukan sosialisasi sampai batas waktu amnesty berakhir pada Maret 2017 mendatang,”kata kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan, Iman Pinem bersama Kepala Seksi Ekstensifikasi, Torhap Silaen dan Waskon KPP Pratama Padangsidimpuan, Oviar, kepada SUMUT24 disela-sela berlangsungnya sosialisasi tax amnesty di Aula KPP Pratama Padangsidimpuan, Kamis (4/8). Sosialisasi program tax amnesty yang akan berakhir pada Maret 2017 mendatang, Torhap mengharapkan agar para wajib pajak mengetahui apa itu amnesty pajak, mengapa mengikuti amnesty pajak, siapa yang memanfaatkan amnesty pajak, kemana permohonan amnesty pajak di sampaikan, kapan permohonannya dan bagaimana alur permohonan amnesty pajak, sehingga dapat memanfaatkannya. Selain menggelar sosialisasi, program tax amnesty inipun sudah diperkenalkan melalui iklan media, spanduk maupun radio. “Tujuannya agar masyarakat lebih mengetahui program ini,”tambah Torhap. Pantauan SUMUT-24 Kamis (4/8), sosialisasi Tax Amnesty di aula KPP Pratama Padangsisimpuan ini dimula sejak pukul 09 s/d pukul 12.00 Wib dengan dihadiri sedikitnya 60 peserta dari pelaku badan usaha maupun orang pribadi. Sosialisasi ini berlanjut pada pukul 14.00 Wib s/d sore dengan jumlah peserta kurang lebih sama dari pelaku badan usaha yang berbeda . Tampil sebagai pemapar dalam sosialisasi ini yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan, Iman Pinem, Kepala Seksi Ekstensifikasi, Torhap Silaen dan Waskon KPP Pratama Padangsidimpuan, Oviar, serta Kasi PDi, Reza dan Kasi Waskon KPP Pratama Padangsidimpuan, Lulik. Para pelaku badan usaha ada kekawatiran dengan amnesty pajak ini kedepan pajak usaha mereka terjadi pembengkakan yang membuat kesulitan bagi usahawan berkembang, serta akan menyebabkan tunggakan pajak yang yang lebih besar lagi dimasa yang akan datang. Kasi Waskon KPP Pratama Padangsidimpuan, Ovier, mengatakan, wajib pajak tidak perlu ada kekawatiran dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan. Karena bagi mereka yang mengikuti program amnesty ini tidak lagi ditelusuri asal-usul harta dan penghasilan yang sudah di ungkap atau tidak lagi dikotak atik. “Hanya penghasilan yang diperoleh setelahnya saja dihitung,’kata Ovier. Ungkapan seluruh harta yang belum pada SPT Tahunan PPh terakhir bahwa amnesty pajak/ tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Wajib pajak yang mengikuti program amnesty pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Kemudian tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyedikan. Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidanan lain serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. Seluruh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi wajib mendapatkan amnesty ini kecuali sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21. Sedang menjalani proses peradilan dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana dibidang perpajakan. Permohonan amnesty pajak sendiri disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau kedudukan besar tertentu. Dikatakan bahwa permohonan amnesty pajak disampaikan melalui surat pernyataan harta beserta lampirannya pada periode I Sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak s/d 30 September 2016. Periode ke II pada 1 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016 dan Untuk periode ke III 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017. Oviar mengatakan bahwa wajib pajak dapat menghubungi helpdesk KPP tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi tentang seputar amnesty pajak, syarat dan ketentuan, tunggakan pajak dan penghitungan uang tebusan. Dikatakan, ungkapan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Terakhir dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya. Surat pernyataan harta tersebut berisi informasi terkait harta, utang, harta bersih serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang ditandatangani oleh wajib pajak sendiri bagi orang peribadi atau pemimpin tertinggi badan usaha/kuasanya bagi badan usaha.(BSP)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru