Jumat, 12 Desember 2025

Lahan Pertanian Mulai Sempit di Sumut

Administrator - Jumat, 05 Agustus 2016 12:05 WIB
Lahan Pertanian Mulai Sempit di Sumut

Medan | Sumut24 Lahan pertanian khususnya untuk lahan sawah setiap tahun mengalami Penyusutan. Penyebabnya, karena ada alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan perumahan di Sumatera Utara.

Baca Juga:

“Pertumbuhan setiap tahun terjadi alih fungsi lahan secara global. untuk lahan sawah yang terjadi Penyusutan, ” kata Kasi Lahan dan perluasan areal Distan, Sumut, Lusiantini, Kamis (4/8).

Ia menyebutkan pada 2011 lahan pertanian Sumut seluas 484.995 ha. Namun pada akhir 2015 dan awal 2016 terjadi Penyusutan menjadi 436.831 Ha. ” Jadi banyak sekali pengurangan lahan. hampir 48.000 ha selama lima tahun belakangan ini,” katanya.

Disebutkannya, pengurangan lahan paling banyak berada di Kabupaten Madina, Tapanuli Selatan dan Padanglawas. Rata-rata di daerah tersebut dialih fungsikan ke perkebunan. Sedangkan di kota seperti Medan, Tebingtinggi dialihkan menjadi perumahan.

Menurutnya, Perda nomor 3 tentang perlindungan lahan pertanian telah ada namun belum ditindaklanjuti oleh kab/kota. Selama ini, baru tiga kab yakni Langkat, sergei dan Deliserdang yang sudah menerapkan perdanya.

Perda lahan tersebut menjadi tidak kuat karena ketentuan dan pengerjaannya dilakukan oleh kab/kota. “Diketahui baru 3 kab/kota yang lainnya dalam penyusunan dan pembahasan,” jelasnya.

Lusitiani mengaku banyak alasan yang dibuat kab/kota antarabangsa mereka masih menunggu Pergub dan masih menunggu pembahasan Dprd masing masing.

Ia menambahkan saat ini tergantung dengan konsistensi bupati atau walinya dalam menerapkan Perda nomor 3 tentang perlindungan lahan pertanian.

“Seharusnya memang harus konsisten terhadap pembangunan daerahnya. Kalau memang dialih fungsi untuk umum dan pertanian tak masalah. Tetapi jika untuk non pertanian bukan untk kepentingan umum harus pengikat tidak boleh karena itu lahan sawah,” ujarnya.

Dia mengaku untuk pertumbuhan setiap tahun tidak ada, karena tidak bisa dipungkiri karena kebutuhan masyarakt sendiri. Daerah yang rawan alih fungsi lahan biasanya yang berpotensi membangun perkebunan dan perumahan. “Kalau untuk perkebunan palas, Madina dan paluta. Dan sekarang ada merambah ke nias,” pungkasnya. (W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Atlit Taekwondo Sumut M. Raihan Raih Medali Perak di Sea games 2025
CEO Sumut24 Group Anto Genk Wawancarai Eksklusif Gubernur Aceh Muzakir Manaf Bahas Kondisi Terkini Pascabencana Banjir Bandang
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
komentar
beritaTerbaru