Medan | Sumut24
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mendukung Tax Amnesy (pengampunan pajak) yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Juli 2016 dan efektif per 11 Juli 2016.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kepala OJK KR 5 Sumbagut Ahmad Sukro Tratmono di Medan Rabu (20/7). ” Kamis (21/7) Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Medan dalam rangka sosialiasi Tax Amnesty,” katanya kepada wartawan disela halal bi halal di Rumah Makan Garuda Medan.
Sukro menyebut untuk dana Tax Amnesty itu pemerintah sudah menyiapkan 16 bank dan pasar modal sebagai penerima dana yang selama ini parkir di luar negeri.
“Sampai sekarang belum tahu apakah bank daerah seperti Bank Sumut diikutkan sebagai penerima dana. Tunggu besok ada pemaparan dari Presiden Jokowi,” katanya.
Sementara itu Kepala PT BEI Perwakilan Sumut Muhammad Pintor Nasution menambahkan pasar modal dan perbankan disiapkan untuk menerima dana tax amnesty itu. Ada 19 perusahaan sekuritas dan aset manajemen yang boleh membuka efek untuk mengelola dana-dana yang rencananya dari Ditjen Pajak, termasuk sejumlah bank yang sudah ditunjuk pemerintah tersebut.
Pintor menyebut dari 19 perusahaan sekuritas dan aset manajemen itu, diantaranya ada 11 cabangnya di Medan. Tax Amnesty ini menurut Pintor memberilkan pengaruh besar bagi pertumbuhan pasar modal tanah air.
“Sebab masuknya dana-dana dari luar negeri itu, jelas akan memberikan nilai transaksi meningkat yang gilirannya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik. Sebab target uang masuk paling tidak setengah saja sudah memberikan volume dan value (nilai) juga naik,” pungkasnya.(W04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News