DPRD Panggil Eldin Soal Penertiban Reklame

MEDAN|SUMUT24
Komisi D DPRD Medan akan mengundang kembali Wali Kota atau dinas terkait, menyangkut pelaksanaan penertiban papan reklame yang sempat mengalami penundaan. Hal itu ditegaskan Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun, Rabu (24/2)

Dikatakannya, pernyataan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin soal keengganan membongkar papan reklame bermasalah di sejumlah media massa dirasa kurang patut di ucapkan. Begitupun pihaknya ingin mendengarkan langsung pernyataan itu pada rapat dengar pendapat yang akan digelar minggu depan.

“Kita ingin mendengar, apakah pernyataan itu benar di ucapkan langsung oleh Wali Kota Medan. Pada dasaranya kami ingin adanya sinergitas antara Pemko Medan dan DPRD Medan. Karena ini menyangkut PAD Kota Medan dari perizinan reklame,” ungkapnya, Rabu (24/2).

Politisi Hanura ini menambahkan, pihaknya berharap adanya keinginan yang kuat dari Pemko Medan untuk melakukan penataan estetika kota. Sebab meskipun mengejar PAD, bukan berarti aturan-aturan yang ada dilanggar.

Terkait anggaran yang sudah digunakan oleh tim penertiban, Pansus akan melihat sudah sejauh mana anggaran yang disetujui itu digunakan. Jika pernyataan Wali Kota Medan benar akan menunda penertiban reklame hingga satu tahun lamanya. maka kelebihan anggaran tersebut akan menjadi sisa penggunaan anggaran (silpa). “Ya berapa anggaran yang di gunakan, itu yang akan mereka laporkan. Selebihnya akan menjadi silpa,” pungkasnya.

Sebelumnya, atas pernyataan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang akan mengutip retribusi pajak reklame kepada pemilik papan reklame di zona larangan, mendapat reaksi keras sejumlah fraksi di DPRD Medan.

Fraksi Golkar, PDIP, PAN, Hanura, PPP dan PKS akan mengajukan hak interplasi kepada Wali Kota Medan, meskipun proses tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Sementara Fraksi Gerindra, Demokrat, Persatuan Nasional menyarankan permasalahan ini dibawa ke ranah hukum. Sebab, komitmen penertiban ini sudah mendapat restu dari Polresta Medan dan Kejari Medan. Sehingga penundaan ini dianggap telah melanggar kesepakatan yang ditorehkan dalam secarik kertas. (BS)