Ditolak Kejatisu, Di-SP3 Polda Berbagai Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di PSDA

MEDAN | SUMUT24

Tampaknya dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang diduga terjadi di Dinas PSDA Sumut, akan berakhir. Masyarakat Sumut pun akan gigit jari. Betapa tidak, Kejatisu menolak kasus ini lantaran sudah diambil Poldasu. Sedangkan Poldasu sendiri berencana akan SP3 kasus ini. Bah!

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan melalui telephon seluler mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi PSDA Sumut memang ditangani pihaknya.

Namun perwira berpangkat dua melati emas ini mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Dan menurutnya BPKP tidak menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. “Kita sudah mendapat hasil audit BPKP, dan tidak ada kerugian negara di Dinas PSDA Sumut,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa pihaknya berencana akan menghentikan kasus tersebut, sampai menunggu bukti-bukti baru dalam kasus tersebut. “Jika ada bukti-bukti baru, kasus tersebut pasti ditindaklanjuti lagi,” ujarnya.

Sementara disinggung terkait dugaan korupsi proyek di UPT Kuala Barumun Labuhan Batu di Dinas PSDA, lantas Frido mengaku bahwa kasus itu ternyata sama dengan di Dinas PSDA Sumut. “Itu proyeknya Dinas PSDA Sumut, dan UPT itulah objeknya, jadi kasus itu sama,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya, massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM LEMPAR) meminta Kapaldasu mengusut jual beli proyek di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut.

Hal ini terkait temuan rekaman video berisikan jual-beli proyek antara di Dinas PSDA (Pengolahan Sumber Daya Air) Sumut. Temuan itu selanjutnya disampaikan oleh LSM LEMPAR ke Poldasu untuk diselidiki.

Kordinator aksi, Ari Putra Daulay mewakili rekan-rekannya meminta Kapoldasu Irjen Pol Ngadino mengungkap kasus tersebut.

“Kami minta agar rekaman video tersebut diusut tuntas,” ujarnya, saat berorasi, di depan Mapolda Sumut, Rabu (13/1) siang.

Mereka menuding jika Dinas tersebut selama ini menjadi sarang korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi.

Pantauan wartawan sekitar 15 menit berorasi, massa akhirnya ditemui salah satu perwakilan petugas Humas Poldasu, Kompol Jhony.

Di hadapan pengunjuk rasa, petugas berjanji akan menyampaikan orasi mereka ke Kapoldasu. Puas mendengar jawaban tersebut, massa membubarkan diri dengan damai. Massa berjanji akan kembali menggelar aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak lagi menangani kasus dugaan korupsi proyek di PSDA Sumut senilai Rp 24 Miliar yang dibiayai APBD Sumut tahun 2014 yang diduga melibatkan oknum Kadis PSDA Sumut dan kroni- kroninya.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri saat dikonfirmasi Sumut24 via selularnya, Selasa Malam (12/1).

Dia mengatakan pihaknya tidak menangani kasus oknum Kadis tersebut. “Kasus itu tidak di Kejatisu tapi di Polda,” ungkap Bobbi melalui pesan singkat nya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini ditangani pihak Kejatisu yang menyelidiki dugaan korupsi Proyek di PSDA Sumut senilai Rp 24 Miliar yang dibiayai APBD Sumut 2014 lalu.

Namun kini kasus yang diduga melibatkan oknum Kadis ini telah ditangani pihak Polda.

Diketahui sebelumnya, Dinsyah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi diantaranya, pelelangan pekerjaan konstruksi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 yang berjumlah 39 paket dengan jumlah pagu Rp 24 Miliar.

Dugaan diperkuat dengan ditemukannya beberapa perusahaan yang memenangkan dua atau tiga paket pekerjaan. Diantaranya CV Pemuda Baru 2 paket pekerjaan, CV ARU 3 Paket pekerjaan, CV Ineke Theresia 2 paket pekerjaan, CV Giovani Arta 2 paket pekerjaan dan CV Ancla Corporation 2 paket pekerjaan. (iin/SL)