MEDAN | SUMUT24
Organisasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara (Sumut) meriliskan, sekitar 13 kasus kekerasan yang dialami sendiri oleh wartawan yang bertugas di SUMUT, saat melakukan perkerjaannya sebagai jurnalistik selama 2015 ini. Koordinator Kontras Sumut Herdensi Adnin mengatakan, kepada SUMUT24 ,Rabu (13/1).
“Kebebasan Pers di Sumut belum terwujud sempurna, sehingga banyak kalangan terkait belum memahami tugas dan fungsi jurnalis. Sehingga dalam melakukan tugas peliputan, sering terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan.
Selama tahun 2015, terjadi 13 kasus kekerasan yang dialami wartawan. Kondisi ini menunjukkan, kebebasan pers dalam melakukan tugas dan fungsinya belum berjalan sesuai harapan di Sumatera Utara, ujar Herdensi.
Tindak kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan, masih cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya, terutama di Kota Medan. Padahal sudah jelas dalam UU No.40 tahun 1999, tentang pers secara lengkap.
“Apabila kebebasan pers masih dibatasi, sama saja dengan mengkebiri proses demokrasi yang ada di tanah air. Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Pada dasarnya kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah” cetusnya. (RC)