Medan|Sumut24.co
Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta seluruh perangkat Pemko Medan terutama Kepala Lingkungan (Kepling) dan relawan Posyandu terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Dimana Walikota Medan Bobby Afif Nasution menjamin kesehatan warganya lewat program pengobatan gratis Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Sehingga tidak ada lagi warga Medan yang prasejahterah menahan rasa sakit dirumah takut berobat karena ketiadaan biaya dan tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi I yang dilaksanakan di Jl Pimpinan Gang Perkauman Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (5/11/2023) pagi.
“Kita pastikan seluruh warga Medan mengetahui adanya program berobat gratis. Dengan menggunakan KTP/KK Medan dapat berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Modesta.
Apalagi kata Modesta, dengan adanya Perda No 4 Tahun 2012 semakin menguatkan untuk menjamin warga sehat mulai dari pencegahan hingga pengobatan. “Kita harus mendukung program mulia Walikota Medan peduli warga miskin menuju kesejahteraan masyarakat keseluruhan,” paparnya.
Selanjutnya, Modesta Marpaung melanjutkan Sesi ke II Sosper yang sama di Jl Surya Komplek Krakatau Garden Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (5/11/2023) sore. Pelaksanaan Sosper di Sesi I dan II masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan undangan.
Ditempat ini, Modesta menekankan kepada Pemko agar Perda No 4 Tahun 2012 benar benar diterapkan guna menjamin kesehatan bagi seluruh warga. Selain itu kepada masyarakat diminta mendukung program Pemko Medan dan tetap menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harusĀ mewujudkan derajat kesehatan. MelakukanĀ pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)