MEDAN|SUMUT24
Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana sudah diterbangkan ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng) melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Rabu (16/3) siang sekitar Pukul 12.00 WIB oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri. Dia menyebutkan buronan kelas kakap asal Semarang itu, sebelum diterbangkan sempat diinapkan satu malam di Polres Deli Serdang.
“Sore kemarin (Senin, 15 Maret 2016). Yanuelva Etliana dibawa tim gabungan Kejaksaan di Polres Deli Serdang. Kemudian, diterbangkan tadi,” sebut Bobbi saat di konfirmasi wartawan, Rabu (16/3).
Selanjutnya, buronan yang kabur selama 4 tahun ini diterbangkan ke Semarang dengan pengawal ketat dari pihak kejaksaan dan kepolisian untuk dieksekusi oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Seperti sebelumnya, Yanuelva Etliana diciduk oleh tim gabungan Kejaksaan dari tempat persembunyiaannya di Jalan Tukan Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/3) siang.
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Negari (Kejari) Lubuk Pakam. Setelah melakukan pengintai sekitar satu bulan untuk melacak persis keberadaan Yanuelva Etliana. Alhasilnya, buronan kelas kakap itu berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Tadi, sekitar jam 12 siang kita berhasil mengamankan Yanuelva Etliana. Dia merupakan DPO (Daftar pencarian orang) dari Kejati Jawa Tengah (Jateng), Semarang,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nanang Sigit, kepada Wartawan di Kejati Sumut jalan AH Nasution Medan.
Nanang menjelaskan, bahwa Yanuelva Etliana merupakan terpidana kasus korupsi kredit Fiktif di Bank Jateng Semarang, Rp 39 miliar. Atas kredit itu, belakangan diketahui macet. Total kredit macet bank konvensional mencapai Rp13,887 miliar dan syariah Rp 25,237 miliar.
Selama DPO sejak empat tahun lalu, kata Nanang, Yanuelva sempat berpindah-pindah, namun sejak dua tahun lalu dia kos di wilayah Pancur Batu dengan bekerja sebagai wiraswasta. Empat tahun buron, Nanang menyebutkan, Direktur CV Enhat tersebut tetap akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis sebelumnya.(Iin)