Senin, 19 Oktober 2026

Sebelum Melengkapi Izin, PT Anugrah Argon Medica di Asam Kumbang Dilarang Beroperasi

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 16:35 WIB
Sebelum Melengkapi Izin, PT Anugrah Argon Medica di Asam Kumbang Dilarang Beroperasi
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis dengan tegas menyampaikan agar pihak manajemen PT Anugrah Argon Medica tidak beroperasi sebelum melengkapi segala perizinan yang berlaku. Pasalnya kantor dan gudang Farmasi yang terletak di Kelurahan Asam Kumbang itu belum memiliki izin SLF, AMDAL dan Andalalin.


Hal itu ditegaskan M Afri Rizki Lubis saat kunjungan kerja ke kantor dan gudang obat obatan itu, Selasa (6/10/2026). Dalam rapat terungkap, bangunan yang terletak dilahan sekitar 10 ribu meter lebih itu ternyata belum mengantong izin. Pada hal dikabarkan satu minggu lagi akan ditempati.


"Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan. Namun hendaknya mentaati aturan yang berlaku," sebut Rizki Libis bersama Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak dan anggota komii Yusuf Ginting Suka.


Dalam kunjungan komisi 4 DPRD Medan itu turut didampingi tim OPD Pemko Medan seperti mewakili DLH Endar Harahap, mewakili Perkimcikataru Salman Alfarisi, mewakili Dishub Rizki, Satpol PP, Lurah dan pihak Kecamatan setempat.


Pernyataan M Rizki Lubis dikuatkan Paul Mei Anton Simanjuntak, pihak manajemen diingatkan agar segera melengkapi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisa Memgenaim Dampak Lingkubgan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Begitu juga dengan izin protek emisi kebakaran, manajemen supaya melengkapi keseluruhan.


Kepada pihak OPD Pemko Medan yang menangani perzinan dimaksud supaya menindaklanjuti dan memfasilitasi pihak manajemen. "Kita sama sama melakukan pengawasan terkait aturan yang berlaku. Dan sama sama menghindari kehilangan PAD," ajak Paul.


Sementara itu Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica Retno menyebut akan segera mengurus perizinan yang belum lengkap. "Hal ini akan segera saya sampaikan kr manajemen pusat," imbuhnya.


Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Perkimcikataru Salaman Alfarisi menyebut bahwa pihak manajemen belum mememiliki izin SLF. Sama halnya dengan paparan Endar Harahap dari DLH, pihak perusahaan belum memiliki AMDAL. Sedangkan pihak Dishub Rizki mengatakan perusahaan belum mengantongi izin Andalalin. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Dampak Kabut Asap di Medan, DPRD Minta Sinergi Lintas Instansi dan Kesiapan PJJ
Kabut Asap Penuhi Kota Medan, Anggota DPRD Medan Himbau Pakai Masker
Udara Kota Medan Tidak Sehat, Lailatul Badri Minta Wali Kota Medan Siswa Sekolah Diliburkan
Medan Dapat Kiriman Kabut Asap, Kasman Lubis Dukung Langkah Cepat Pemko Medan Pantau Kualitas Udara
Rico Waas Tegaskan Arah APBD Medan 2027: Fokus Benahi 100 Titik Banjir, Kesejahteraan Guru, Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Fraksi PDI P Dukung Ranperda Sistem Kesehatan Jadi Hak Inisiatif DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru