Selasa, 22 September 2026

Mengubah Bansos Menjadi Jembatan Kemandirian: Arah Baru Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan

Administrator - Senin, 21 September 2026 18:07 WIB
Mengubah Bansos Menjadi Jembatan Kemandirian: Arah Baru Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diarahkan untuk mengubah pendekatan penanganan dari sekadar pemberian bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026), Afif Abdillah, SE, menegaskan bahwa bantuan sosial tetap diperlukan bagi warga rentan, namun harus berfungsi sebagai jembatan menuju kemandirian. Ukuran keberhasilan program ini bukan lagi seberapa banyak bantuan yang disalurkan, melainkan berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan keluar dari jerat ketergantungan.


Untuk mewujudkan hal tersebut, pembenahan dan penguatan akurasi data kemiskinan menjadi prioritas utama melalui pemutakhiran secara berkala, transparan, dan terintegrasi berbasis name by address. Pengusul juga menyetujui penyesuaian nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar selaras dengan regulasi nasional terbaru. Selain itu, penguatan verifikasi hingga tingkat kelurahan dan kepala lingkungan didukung penuh agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan haknya akibat ketidaksesuaian data.


Selain pembenahan data, strategi penanggulangan kemiskinan diperluas mencakup pelatihan kerja, kewirausahaan, pemberdayaan UMKM di 21 kecamatan, optimalisasi dana CSR, BUMD, dan Baznas, serta integrasi program lintas perangkat daerah. Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia, perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, serta pencegahan anak putus sekolah. Pengawasan digital serta penyediaan kanal pengaduan publik turut disiapkan guna mencegah segala bentuk pungutan liar dan intimidasi dalam penyaluran bantuan.


Afif menegaskan bahwa efektivitas program tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau anggaran yang terserap, melainkan dari dampak nyata peningkatan taraf hidup masyarakat setelah program selesai. Seluruh masukan dari berbagai fraksi DPRD Kota Medan ini akan dijadikan bahan penyempurnaan rancangan perda agar sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan ke depan semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kemandirian ekonomi masyarakat. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda PDRD
Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi
Jawaban Wali Kota Medan Tentang P.APBD Tahun 2026
Pimpinan DPRD Medan Minta Dinkes Medan Segera Tingkatkan Pelayanan Ditengah Situasi Kualitas Udara 'Tidak Sehat' Akibat Sebaran Asap
El Barino Shah SH Minta APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Perkimcikataru Medan
komentar
beritaTerbaru