sumut24.co - Medan
Baca Juga:
Pelantikan Erfin Fahrurrazi sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dinilai bukan sekadar pergantian pejabat administratif, tetapi menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola birokrasi Pemerintah Kota Medan.
Pasalnya, setelah sebelumnya dipercaya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Erfin kini mendapat mandat lebih kuat sebagai Pj Sekda. Bersamaan dengan itu, sejumlah persoalan internal birokrasi Pemko Medan juga tengah menjadi sorotan, termasuk penonaktifan pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan serta proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penempatan jabatan.
Anggota
DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Ahmad Afandi Harahap menilai, posisi Pj Sekda yang kini dipercayakan kepada Erfin membawa beban pekerjaan yang tidak ringan.
Menurut Afandi, percepatan pelantikan Erfin dari Plh menjadi Pj Sekda harus dibaca sebagai adanya kebutuhan untuk memperkuat kendali dan koordinasi pemerintahan di lingkungan Pemko Medan.
"Begitu dilantik menjadi Pj Sekda, beban berat sudah ada di depan mata Erfin. Ini bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Ada ekspektasi besar agar dia mampu membenahi persoalan birokrasi dan administrasi yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemko Medan," ujar Afandi. Selasa (11/8/2026) di Gedung Dewan.
Ia mengatakan, Sekda memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, Pj Sekda tidak boleh hanya berfungsi sebagai administrator yang menerima laporan dari bawahannya. Erfin, kata Afandi, harus mampu membaca persoalan secara utuh, mulai dari kinerja aparatur, disiplin, koordinasi antar-OPD, kualitas pelayanan publik hingga kepatuhan terhadap aturan.Afandi secara khusus menyoroti penerapan good governance dalam birokrasi Pemko Medan.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik belum sepenuhnya terlihat dalam praktik birokrasi di lingkungan Pemko Medan.
Padahal, setiap pejabat yang dilantik, mulai dari Kepala Lingkungan (Kepling), lurah, camat, pejabat struktural hingga pejabat fungsional, telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan kepala daerah.
Sumpah tersebut, kata Afandi, bukan sekadar formalitas dalam seremoni pelantikan. "Semua pejabat itu dilantik dan diambil sumpahnya. Artinya, ada tanggung jawab moral, administratif dan hukum yang melekat pada setiap jabatan. Mereka harus benar-benar bekerja sepenuh hati menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Karena itu, Afandi menilai persoalan kinerja aparatur tidak boleh dipandang sebelah mata.Jika ada pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, tidak mampu mencapai target, mengabaikan pelayanan masyarakat atau menggunakan kewenangannya secara tidak semestinya, maka harus ada evaluasi. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
Erfin Diminta Tertibkan Birokrasi Dengan jabatan barunya sebagai Pj Sekda, Afandi berharap Erfin mampu menjadi penggerak utama dalam melakukan pembenahan internal birokrasi Pemko Medan. Ia meminta Erfin tidak ragu melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal.
"Erfin harus mampu menertibkan pejabat-pejabat yang dinilai belum menjalankan kinerjanya secara sungguh-sungguh. Jangan sampai jabatan hanya menjadi status, tetapi tanggung jawabnya tidak dijalankan," ujarnya.
Menurut Afandi, pembenahan tidak harus selalu dimulai dengan sanksi. Langkah awal dapat dilakukan melalui evaluasi, pembinaan, pemberian target kerja yang jelas dan pengawasan. Namun, jika setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja ternyata tidak ada perubahan, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai aturan.
"Pembinaan penting, tetapi ketegasan juga diperlukan. Kalau sudah dibina, sudah diperingatkan, tetapi tetap tidak berubah, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan," katanya.Afandi juga mengingatkan agar upaya pembenahan birokrasi tidak berhenti pada pejabat di tingkat bawah.
Menurutnya, jika ditemukan persoalan dalam suatu proses pemerintahan, maka harus dilihat secara menyeluruh bagaimana proses tersebut terjadi dan siapa saja yang memiliki kewenangan di dalamnya.
Hal itu penting terutama ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau ada persoalan, jangan hanya melihat siapa yang berada di ujung proses. Harus dilihat juga bagaimana proses itu berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui dan apakah ada pihak lain yang ikut berperan. Tetapi semuanya harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi," tegas Afandi.Ia menilai prinsip tersebut penting agar penegakan disiplin birokrasi tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Jika seorang pejabat terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.
Afandi melihat sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemko Medan belakangan ini, termasuk penonaktifan pejabat di lingkungan kecamatan dan kelurahan, harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih luas.
Menurutnya, tindakan administratif terhadap seorang pejabat seharusnya tidak hanya menyelesaikan persoalan pada permukaan.
"Jangan berhenti pada penonaktifan atau pergantian orang. Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistemnya. Kenapa persoalan itu bisa terjadi? Di mana pengawasannya? Apakah koordinasinya berjalan? Apakah ada mekanisme yang tidak berjalan sebagaimana mestinya?" ujar Afandi. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News