Selasa, 12 Mei 2026

Gubsu Didesak Akhiri Rangkap Jabatan Pj Sekdaprovsu Elfanda : Seolah-olah Tidak Ada SDM Lain

Administrator - Senin, 11 Mei 2026 23:13 WIB
Gubsu Didesak Akhiri Rangkap Jabatan Pj Sekdaprovsu  Elfanda : Seolah-olah Tidak Ada SDM Lain
Istimewa

Medan –Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menuai sorotan tajam. Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfanda Ananda, menilai kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola organisasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas kinerja birokrasi serta fungsi pengawasan internal di Pemprov Sumut.
Elfanda secara tegas menyebut persoalan utama berada pada kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang dinilai membiarkan rangkap jabatan berlangsung dalam waktu cukup lama. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Sumut.
"Persoalannya sebenarnya ada di Gubsu. Seolah-olah tidak ada lagi sumber daya manusia yang mampu mengisi jabatan strategis di Pemprovsu sehingga harus terjadi rangkap jabatan. Padahal dari sisi organisasi pemerintahan, ini tidak sehat dan tidak membangun fungsi checks and balances," ujar Elfanda.
Ia menilai, pejabat yang memegang lebih dari satu posisi strategis berisiko tidak mampu bekerja secara maksimal karena beban tugas yang terlalu besar. Dampaknya, fokus kerja menjadi terpecah dan roda pemerintahan tidak berjalan optimal.
Menurut Elfanda, persoalan ini semakin serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran daerah. Apalagi, posisi Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah juga merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara di sisi lain terdapat fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan independen.
"Ini bukan sekadar soal administrasi jabatan. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan daerah. Kalau satu orang memegang terlalu banyak fungsi strategis, maka potensi bias dalam pengambilan keputusan akan sangat besar," katanya.
Ia menegaskan, rangkap jabatan yang terus berlangsung selama berbulan-bulan menunjukkan belum adanya langkah serius dari pimpinan daerah untuk melakukan pembenahan birokrasi secara menyeluruh.
"Tidak boleh sebenarnya rangkap jabatan seperti ini terus berlangsung. Ini sudah berjalan beberapa bulan dan harus menjadi catatan serius bagi Gubsu. Bagaimana Pemprovsu bisa berjalan baik kalau pejabatnya tidak fokus karena memegang banyak posisi sekaligus," tegasnya.
Elfanda juga meminta Gubsu segera melakukan evaluasi total terhadap dampak rangkap jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, setiap OPD harus dipimpin oleh pejabat definitif yang benar-benar bertanggung jawab dan fokus terhadap tugasnya masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa terlalu sering terjadi bongkar pasang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut justru memperburuk stabilitas birokrasi dan memunculkan ketidakpastian di internal pemerintahan.
"Yang harus dilakukan pertama adalah evaluasi dampak dari rangkap jabatan itu sendiri. Pastikan setiap OPD dipimpin orang yang bertanggung jawab penuh, jangan ada lagi rangkap jabatan. Karena kita juga melihat terlalu banyak bongkar pasang jabatan dan itu membuat organisasi tidak sehat," ujarnya.
Lebih jauh, Elfanda mempertanyakan alasan di balik lambannya penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai publik wajar bertanya mengapa rangkap jabatan dibiarkan berlangsung begitu lama.
"Pertanyaannya sekarang, kenapa rangkap jabatan itu tidak segera diselesaikan? Ada motif apa sehingga posisi itu terus dipertahankan? Ini yang akhirnya memunculkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, Gubsu harus segera mengambil keputusan tegas untuk mengakhiri rangkap jabatan demi menjaga profesionalisme birokrasi dan memperbaiki sistem manajemen organisasi pemerintahan daerah.
"Habis ini Gubsu harus segera menghentikan rangkap jabatan tersebut. Karena dari sisi manajemen organisasi, ini jelas tidak sehat," tegas Elfanda.
Selain menyoroti aspek birokrasi dan anggaran, Elfanda juga memberi perhatian serius terhadap posisi Inspektorat yang secara struktural berada di bawah Sekretaris Daerah. Menurutnya, fungsi utama Inspektorat adalah memastikan jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan serta bebas dari penyimpangan.
Namun ketika pejabat yang sama juga memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran sebagai Ketua TAPD, maka fungsi pengawasan berpotensi kehilangan independensinya.
"Memang Inspektorat berada di bawah Sekda. Tapi fungsi Inspektorat itu memastikan pemerintahan dan keuangan berjalan baik. Ketika tidak segera dipisahkan, maka fungsi pengawasan bisa terganggu karena ada potensi bias dalam melihat persoalan," jelasnya.
Elfanda bahkan mengingatkan agar Inspektorat tidak dijadikan alat kepentingan kekuasaan untuk menekan atau memperkuat keputusan terhadap OPD tertentu. Ia menilai, jika kondisi itu terjadi, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan internal pemerintah akan semakin menurun.
"Kalau Inspektorat sering dimanfaatkan untuk memberikan ultimatum kepada OPD yang bermasalah atau memperkuat keputusan tertentu, maka muncul kesan lembaga itu ditarik ke wilayah kepentingan kekuasaan. Misalnya ketika ada keinginan menghukum satu OPD lalu menggunakan tangan Inspektorat. Hal-hal seperti itu sebelumnya pernah terjadi dan jangan sampai terulang lagi," pungkasnya. ***

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Bobby Pastikan Stadion Pendukung AFF U-19 2026 Penuhi Standar
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Jurnalis FC Sergai Buka Piala Gubsu 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas PFI, Siap Duel Lawan FORWAKUM FC
Pengamat Kritik Keras: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
Piala Gubernur Sumut 2025/2026 Jadi Liga 4 Pertama Gunakan Operator Swasta Layaknya Liga Profesional
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
komentar
beritaTerbaru